IRT di Rote Ndao Dicabuli Remaja Mabuk Miras saat Tidur

Korban juga sempat menarik baju pelaku kemudian menendang tepat di selangkangan pelaku.
Baca Juga:
Mendapat perlawanan dari korban, pelaku pun kabur dan meninggalkan sandal sebelah kanan pelaku yang bertuliskan Invaders.
Korban kemudian berteriak minta tolong sehingga warga berdatangan untuk mengejar pelaku namun tidak berhasil menangkap pelaku.
Perisntiwa ini dilaporkan korban ke Polsek Rote Barat Laut laporan polisi nomor LP/B/46/XI/2024/SPKT/SEK RBD/Res RND/NTT, tanggal 5 November 2025,
Personel Polsek yang menerima laporan langsung melakukan permintaan Visum Et Repertum (VER) dan mengamankan barang bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana yang dilaporkan.
Upaya penyelidikan maksimal yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil.
Pada 2 Desember 2024, polisi pun menetapkan YF sebagai anak berkonflik dengan Hukum (ABH)
"Karena YF masih dibawah umur, maka penyebutannya adalah Anak berkonflik dengan hukum (ABH)," ujar Kapolres Rote Ndao.
Penyidik yang menangani kasus ini sudah memeriksa 10 orang saksi termasuk memeriksa korban dan pelaku.
YF yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum dijerat pasal 289 KUHP atau pasal 6 huruf (a) Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
"Terhadap YF tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur," tandas Kapolres.
Kamis (27/2/2025) dilakukan tahap II dan penyerahan YF dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor : B-174 N.3.23.3.Eku.I.02.2025, tanggal 26 Februari 2025.

Polres Rote Ndao Berbagi Dengan Siswa SLBN Lobalain

Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Polres Rote Ndao Gelar Donor Darah Langsung Di RSUD Ba'a

Diduga Salah Paham Saat Mabuk Miras, Petani di Kabupaten TTU Dianiaya Tiga Rekannya dengan Sajam

Fasilitas Puskesmas Busalangga-Rote Ndao Dirusaki, Kapus Lapor Polisi

Kurang Dari 24 Jam, Polres Rote Ndao Bekuk Pelaku Curanmor
