Dua Perahu dan 11 Nelayan Ditangkap Polisi saat Tangkap Ikan Secara Ilegal di Manggarai Barat

"Berdasarkan keterangan mereka, tindakan ilegal ini telah beroperasi selama dua tahun belakangan ini. Lokasinya disekitar Perairan Pulau Sebabi," tuturnya.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa dua unit perahu motor, dua unit mesin kompresor beserta selang 200 meter, 14 buah alat panah, 2 box fiber cooler berisi 60 Kg ikan berbagai jenis dan sejumlah barang bukti lainnya.
Mereka dikenakan pasal 10 ayat (3) dan Pasal 69 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Saat ini, para nelayan sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polairud.
"Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar," ungkap Ajun komisaris polisi itu.
Kasat Polairud mengimbau agar para nelayan tidak menggunakan mesin kompresor sebagai alat bantu pernapasan saat menyelam.
Selain membahayakan penyelam, asap kompresor juga merusak ekosistem laut tersebut.
"Kami minta agar para nelayan tidak menggunakan bahan kimia, kompresor dan pukat harimau saat menangkap ikan. Hal ini demi mencegah kerusakan ekosistem laut yang menjadi sumber mata pencaharian bagi nelayan," ujarnya.

Ke Sekolah Selalu Menyeberangi Perairan, Siswa di Rote Ndao Dapat Bantuan Perahu dan Perlengkapan dari Ditpolairud Polda NTT

Polisi Polairud di Manggarai Barat-NTT Bagi-bagi Bendera Merah Putih Kepada Nelayan

Jadi Korban Kekerasan, PMI Asal TTU-NTT Serukan Stop Jadi PMI Ilegal

Hari Kedua Pencarian, Nelayan Buton Temukan Juragan KM Naila dalam Keadaan Selamat

Polairud Polda NTT Ajak Nelayan Sumba Timur Rayakan Kemerdekaan Dengan Membagikan Bendera Merah Putih
