Dua Perahu dan 11 Nelayan Ditangkap Polisi saat Tangkap Ikan Secara Ilegal di Manggarai Barat
"Berdasarkan keterangan mereka, tindakan ilegal ini telah beroperasi selama dua tahun belakangan ini. Lokasinya disekitar Perairan Pulau Sebabi," tuturnya.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa dua unit perahu motor, dua unit mesin kompresor beserta selang 200 meter, 14 buah alat panah, 2 box fiber cooler berisi 60 Kg ikan berbagai jenis dan sejumlah barang bukti lainnya.
Mereka dikenakan pasal 10 ayat (3) dan Pasal 69 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Saat ini, para nelayan sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polairud.
"Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar," ungkap Ajun komisaris polisi itu.
Kasat Polairud mengimbau agar para nelayan tidak menggunakan mesin kompresor sebagai alat bantu pernapasan saat menyelam.
Selain membahayakan penyelam, asap kompresor juga merusak ekosistem laut tersebut.
"Kami minta agar para nelayan tidak menggunakan bahan kimia, kompresor dan pukat harimau saat menangkap ikan. Hal ini demi mencegah kerusakan ekosistem laut yang menjadi sumber mata pencaharian bagi nelayan," ujarnya.
Kapal Mati Mesin, Enam Nelayan Dievakuasi Dalam Keadaan Selamat
Kapal Mati Mesin di Tengah Laut, Nelayan di Sikka-NTT Diselamatkan Tim SAR Gabungan
Rekrut Tenaga Kerja Secara Ilegal, Dua Pelaku TPPO Diamankan Polda NTT
Polres Sikka Gagalkan Pengiriman Delapan Calon Tenaga Kerja Ilegal ke Kalimantan Timur
Nelayan di Belu-NTT Diminta Waspada Saat Melaut dan Tidak Menangkap Ikan dengan Handak