Jumat, 09 Januari 2026

Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Penganiayaan di Kupang Diserahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja - Kamis, 13 Februari 2025 10:03 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Penganiayaan di Kupang Diserahkan ke Jaksa
istimewa
Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Penganiayaan di Kupang Diserahkan ke Jaksa
digtara.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Rabu (12/2/2025) siang.

Baca Juga:

Pelimpahan dan penyerahan dilakukan Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Kupang, Iptu Basilio Pereira bersama Brigpol Salmun Tnunay dan diterima Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yohanes Fiodas Jaman.

Penyerahan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka MF.

MF dituduh melakukan penganiayaan terhadap Margarita Fautmoes yang terjadi pada hari Sabtu (7/9/2024) malam di ruangan makan rumah Lazarus Faitmoes di Fatumtasa, RT 012/RW 006, Desa Oelnaineno, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka MF sesuai dengan pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik Satreskrim Polres Kupang telah melaksanakan serangkaian penyidikan untuk memastikan jalannya proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah dinyatakan lengkap berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang tanggal 22 Januari 2025, tersangka dan barang bukti langsung dilimpahkan ke JPU.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang akan segera melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap berkas perkara untuk mempersiapkan dakwaan dan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wiratma berharap dengan dilimpahkannya kasus ini, proses hukum dapat berjalan dengan adil, serta memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

Didukung ICITAP, Polda NTT dan Lembaga Terkait Bahas masalah TPPO di NTT

Didukung ICITAP, Polda NTT dan Lembaga Terkait Bahas masalah TPPO di NTT

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Komentar
Berita Terbaru