Cegah Penyebaran Virus dan Penyakit, Bangkai Dugong Dikuburkan

digtara.com - Dugong yang ditemukan mati di pantai wisata Panmuti, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT dikuburkan pada Sabtu (8/2/2025) petang.
Baca Juga:
Langkah ini diambil setelah Balai Besar KSDA NTT berkordinasi dengan BKKPN Kupang, BPSPL Denpasar, Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Undana serta masyarakat di sekitar lokasi penemuan bangkai Dugong.
Petugas awalnya berencana untuk melakukan nekropsi dan pengambilan organ dalam untuk uji laboratorium guna mengetahui penyebab kematian.
Namun mengingat bangkai Dugong sudah dalam keadaan membusuk maka proses tersebut tidak dapat dilakukan.
"Diperkirakan Dugong telah mati sehari sebelumnya lebih dari 24 jam," ujar Kepala Balai Besar KSDA NTT, Arief Mahmud pada Sabtu (8/2/2025) malam.
Penguburan bangkai dugong dilakukan untuk menghindari penyebaran penyakit.
Penguburan dilakukan di area pesisir Oebelo dengan jarak sekitar 100 meter dari lokasi temuan pada koordinat 10° 6' 6,15467"S 123° 43' 25,74365.
Arief Mahmud menyebutkan bahwa penguburan ini merupakan langkah standar terhadap bangkai satwa yang terdampar apabila ditemukan sudah dalam keadaan mati maupun membusuk.
"Mengingat satwa liar dapat menjadi sumber penularan virus maupun bakteri yang berbahaya bagi manusia apalagi satwa liar sudah mati dan membusuk," urainya.
Evakuasi dan penguburan dilakukan bersama masyarakat desa Tanah Merah serta Kelompok Tani Hutan (KTH) Dalek Esa binaan Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur.
Dugong ini terdampar dalam keadaan mati di Pantai Panmuti namun karena laut dalam keadaan pasang dan ombak besar bangkai dugong tersebut dibawa arus ke Pantai Oebelo Kecil.
Setelah pencarian dan berkordinasi dengan masyarakat KTH Dalek Esa di Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah, bangkai Dugong ditemukan dalam keadaan mati di di Oebelo, kawasan TWAL Teluk Kupang pada koordinat 10° 6' 7,1245"S 123° 43' 22,539" E.
Bangkai Dugong ditemukan dalam keadaan telah membengkak, sebagian besar kulit terkelupas dan berwarna kemerahan, terdapat pembusukan parah pada bagian anus, sebagian organ dalam berupa usus terburai keluar.
Dugong atau sering disebut Duyung yang memiliki nama latin Dugong dugon merupakan salah satu jenis mamalia laut.
Dugong ini termasuk dalam jenis dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Secara Internasional, satwa ini berstatus Vunberable atau rentan berdasarkan IUCN Redlist serta masuk dalam daftar Appendiks I CITES yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
Dugong juga dilindungi karena sebaran dan populasinya yang semakin menurun.
Habitat dugong meliputi daerah pesisir dangkal sampai dengan sedang dengan suhu perairan hangan hingga sedang (suhu minumum 15-17oC).
Dugong merupakan jenis hewan laut herbivora yang banyak menghabiskan waktu untuk aktivitas makan di perairan yang ditumbuhi lamun dan rumput laut.
Di NTT, Duyung diketahui berada di perairan Alor dan beberapa perairan lainnya.
Pada Taman Wisata Alam Laut Teluk Kupang, Duyung dapat ditemukan di sekitar perairan Pulau Semau.
Pada tahun 2024 kejadian penemuan Duyung yang terdampar dalam keadaan mati juga terjadi di Pantai Sulamu, Kabupaten Kupang.
Balai Besar KSDA NTT menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila menemukan satwa perairan yang terdampar.
Ketua Kelompok Konservasi Mangrove Dalek Esa, Jhoni Messakh, menuturkan mamalia laut itu awalnya ditemukan oleh warga saat hendak mencari kayu api di lokasi. Penemuan itu sempat menggegerkan warga setempat.
Jhoni menjelaskan salah satu hewan dilindungi yang sering dilihat adalah Penyu. Menurut Jhoni, bila memasuki musim untuk bertelur, penyu banyak ditemukan warga saat hendak melaut.

Polres Kupang Cari Pelaku Buang Bayi

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Dalam Selokan Sawah

Lima Remaja Pelaku Pencurian Dikenakan Wajib Lapor

Lima Siswa SMP Pencuri Buah Di Kota Kupang Diamankan Tim Macan Polsek Kota Lama

Senior Aniaya Yunior, Direktur Politeknik Kelautan Dan Perikanan Kupang Mohon Maaf dan Siap Mediasi
