Minggu, 22 Februari 2026

Ungkap Kasus Pornografi, Polres Sumba Barat Amankan Mucikari dan Enam Orang Pelaku

Imanuel Lodja - Kamis, 23 Januari 2025 09:20 WIB
Ungkap Kasus Pornografi, Polres Sumba Barat Amankan Mucikari dan Enam Orang Pelaku
istimewa
Ungkap Kasus Pornografi, Polres Sumba Barat Amankan Mucikari dan Enam Orang Pelaku

digtara.com - Polres Sumba Barat mengungkap kasus pornografi yang melibatkan satu orang mucikari, empat pelaku prostitusi, dan dua pengguna jasa prostitusi.

Baca Juga:

Kasus ini terungkap setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Barat menerima informasi soal dugaan praktik pornografi di salah satu hotel di Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, NTT.

Anggota Unit Tipidter bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dipimpin oleh Kanit Tipidter, Bripka Moh. Indra Kurniawan bergerak cepat ke lokasi tersebut.

Di hotel tersebut, petugas menemukan dua pasangan yang sedang melakukan hubungan intim tanpa ikatan suami istri di dua kamar berbeda.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas mengamankan seorang mucikari, EFW (41), warga Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Polisi juga mengamankan dua pengguna jasa prostitusi DA (27), warga Kabupaten Majalengka dan IFR (30), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Selain itu empat pelaku prostitusi, yaitu AIB (20), ECA (26), IHS (34), dan ZZN (23). Mereka merupakan warga Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT.

Selain mengamankan mucikari dan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit handphone, uang hasil transaksi prostitusi, serta alat kontrasepsi yang telah digunakan oleh pelaku.

Barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Sumba Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini dan memerintahkan agar proses hukum dilakukan secara tuntas.

"Kami bakal menindak tegas semua bentuk pelanggaran hukum, termasuk kasus-kasus yang merusak moral masyarakat seperti ini," ujar Kapolres, Kamis (23/1/2025).

Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 33 Jo pasal 7 Sub pasal 4 huruf d dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara.

Saat ini, penyidik Unit Tipidter dan PPA Satreskrim Polres Sumba Barat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan prostitusi lainnya di wilayah tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, demi menjaga norma sosial dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Sumba Barat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diguyur Hujan, Pasola Lamboya Berjalan Aman dan Tertib

Diguyur Hujan, Pasola Lamboya Berjalan Aman dan Tertib

Polisi-TNI Dan Masyarakat di Sumba Barat Bersihkan Arena Pasola

Polisi-TNI Dan Masyarakat di Sumba Barat Bersihkan Arena Pasola

Peduli Pendidikan di Pelosok, Polres Sumba Barat Daya Bagikan Alat Tulis di Desa Tertinggal

Peduli Pendidikan di Pelosok, Polres Sumba Barat Daya Bagikan Alat Tulis di Desa Tertinggal

Kapolres Sumba Barat Bantuan Alat Tulis Bagi Siswa Kurang Mampu di SD Negeri Waiwiruka

Kapolres Sumba Barat Bantuan Alat Tulis Bagi Siswa Kurang Mampu di SD Negeri Waiwiruka

Korban Serangan Buaya di Sumba Barat Daya Ditemukan Hanyut Terbawa Arus, Begini Kondisinya

Korban Serangan Buaya di Sumba Barat Daya Ditemukan Hanyut Terbawa Arus, Begini Kondisinya

Remaja Usia 11 Tahun di Sumba Barat Daya Hilang di Muara Diterkam Buaya

Remaja Usia 11 Tahun di Sumba Barat Daya Hilang di Muara Diterkam Buaya

Komentar
Berita Terbaru