Ungkap Kasus Pornografi, Polres Sumba Barat Amankan Mucikari dan Enam Orang Pelaku
Imanuel Lodja - Kamis, 23 Januari 2025 09:20 WIB
istimewa
Ungkap Kasus Pornografi, Polres Sumba Barat Amankan Mucikari dan Enam Orang Pelaku
Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 33 Jo pasal 7 Sub pasal 4 huruf d dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga:
Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara.
Saat ini, penyidik Unit Tipidter dan PPA Satreskrim Polres Sumba Barat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan prostitusi lainnya di wilayah tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, demi menjaga norma sosial dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Sumba Barat.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diguyur Hujan, Pasola Lamboya Berjalan Aman dan Tertib
Polisi-TNI Dan Masyarakat di Sumba Barat Bersihkan Arena Pasola
Peduli Pendidikan di Pelosok, Polres Sumba Barat Daya Bagikan Alat Tulis di Desa Tertinggal
Kapolres Sumba Barat Bantuan Alat Tulis Bagi Siswa Kurang Mampu di SD Negeri Waiwiruka
Korban Serangan Buaya di Sumba Barat Daya Ditemukan Hanyut Terbawa Arus, Begini Kondisinya
Remaja Usia 11 Tahun di Sumba Barat Daya Hilang di Muara Diterkam Buaya
Komentar