Rabu, 22 Oktober 2025

Ungkap Kasus Pornografi, Polres Sumba Barat Amankan Mucikari dan Enam Orang Pelaku

Imanuel Lodja - Kamis, 23 Januari 2025 09:20 WIB
Ungkap Kasus Pornografi, Polres Sumba Barat Amankan Mucikari dan Enam Orang Pelaku
istimewa
Ungkap Kasus Pornografi, Polres Sumba Barat Amankan Mucikari dan Enam Orang Pelaku

Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 33 Jo pasal 7 Sub pasal 4 huruf d dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga:

Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara.

Saat ini, penyidik Unit Tipidter dan PPA Satreskrim Polres Sumba Barat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan prostitusi lainnya di wilayah tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, demi menjaga norma sosial dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Sumba Barat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cabuli Sesama Jenis, Pria di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara

Cabuli Sesama Jenis, Pria di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara

Polres Sumba Barat-Undana Kolaborasi dan Kerjasama Bidang Pendidikan

Polres Sumba Barat-Undana Kolaborasi dan Kerjasama Bidang Pendidikan

Polres Sumba Barat Daya Tahan Pria Tersangka Pelecehan Sesama Jenis

Polres Sumba Barat Daya Tahan Pria Tersangka Pelecehan Sesama Jenis

Berkas P21, Mantan Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Barat Daya Diserahkan Ke JPU

Berkas P21, Mantan Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Barat Daya Diserahkan Ke JPU

Lima Hektar Lahan Disiapkan Polres Sumba Barat Jadi Pilot Project Penanaman Jagung

Lima Hektar Lahan Disiapkan Polres Sumba Barat Jadi Pilot Project Penanaman Jagung

Jadi Irup di SMP Kristen Waikabubak, Kapolres Sumba Barat Ajak Siswa Bijak Bermedia Sosial dan Jauhi Perilaku Tercela

Jadi Irup di SMP Kristen Waikabubak, Kapolres Sumba Barat Ajak Siswa Bijak Bermedia Sosial dan Jauhi Perilaku Tercela

Komentar
Berita Terbaru