Satlantas Polres Rote Ndao Efektifkan Layanan SIM Keliling

Baca Juga:
Layanan pengurusan SIM keliling merupakan salah satu upaya pelayanan terhadap masyarakat yang disediakan oleh Polri untuk mempermudah proses perpanjangan SIM.
Layanan ini memungkinkan warga untuk memperpanjang SIM di lokasi-lokasi tertentu dengan sistem keliling, tanpa perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Lalu Lintas.
"Layanan menggunakan mobil SIM Keliling ini kita lebih efektifkan lagi untuk bisa membantu masyarakat agar lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM. Pelaksanaannya nanti secara berurutan dan bergantian per kecamatan, pak Kasat Lantas nanti yang atur jadwalnya. Targetnya kita bisa melayani seluruh wilayah Kabupaten Rote Ndao," Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, Senin (13/1/2025).
Dengan layanan ini, masyarakat akan memperoleh kemudahan dalam akses dan juga penghematan karena dapat memperpanjang SIM mereka di lokasi yang dekat tempat tinggal mereka.
Ditegaskan pula kalau yang dilayani adalah perpanjangan SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM tetap harus membuat permohonan SIM baru di Satpas Lalu Lintas Polres Rote Ndao.
Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Rote Ndao untuk memanfaatkan layanan SIM keliling terutama bagi pemilik SIM yang segera habis masa berlaku SIM nya.
Diharapkan pula warga yang mengurus perpanjangan SIM bisa melengkapi persyaratan dan datang sendiri untuk melakukan pengurusan perpanjangan SIM melalui mobil SIM keliling.

Polres Rote Ndao Sidak Pabrik Tahu dan Tempe

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah

Proyek K-SIGN Dapat Dukungan Pengamanan Personel Polres Rote Ndao

Kapolres Rote Ndao Gelar Jumat Curhat dan Bagi Kursi Roda Bagi Penderita Sakit Lupus

Belasan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar dan Pakai Knalpot Racing Diamankan Satlantas Polresta Kupang Kota
