Sabtu, 18 April 2026

Kasus Pencabulan di Sulamu-Kupang Dilimpahkan ke JPU

Imanuel Lodja - Jumat, 10 Januari 2025 12:08 WIB
Kasus Pencabulan di Sulamu-Kupang Dilimpahkan ke JPU
istimewa
Kasus Pencabulan di Sulamu-Kupang Dilimpahkan ke JPU
digtara.com - Penyidik Unit PPA Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang melimpahkan SPA (52), tersangka kasus pencabulan anak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kamis (9/1/2025) siang.

Baca Juga:

Selain melimpahkan tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Ipda Sutrisno bersama penyidik PPA dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Ajun Jaksa Priastami Anggun P. Dewi.

Tersangka SPA diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 4 April 2024 lalu.

Kasus ini kemudian ditangani polisi sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/ B/99/IV/2024/SPKT/POLRES KUPANG / POLDA NTT, tanggal 6 April 2024.

Unit PPA Polres Kupang melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi, penyidik menetapkan SPA sebagai tersangka.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono mengatakan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan transparan.

"Kami telah melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan, dan hari ini kami melimpahkan tersangka dan barang butki ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Tersangka SPA dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Kupang Serahkan Anak Panah Ambon ke Polisi

Warga Kupang Serahkan Anak Panah Ambon ke Polisi

Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman

Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman

Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bermodal Printer Epson L321, Pasutri di Kupang Cetak dan Edarkan Upal Hingga Sumatera-Jawa dan Kalimantan

Bermodal Printer Epson L321, Pasutri di Kupang Cetak dan Edarkan Upal Hingga Sumatera-Jawa dan Kalimantan

Lansia di Kupang Belum Pulang Dari Kebun, Tim SAR Gabungan Bantu Pencarian

Lansia di Kupang Belum Pulang Dari Kebun, Tim SAR Gabungan Bantu Pencarian

Sesama Siswa SMKN 5 Kupang Saling Tawuran

Sesama Siswa SMKN 5 Kupang Saling Tawuran

Komentar
Berita Terbaru