Kapolresta Kupang Kota Himbau Warga Tertib Berlalu Lintas dan Tidak Pakai Knalpot Racing

digtara.com - Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung mengeluarkan himbauan dalam rangka perayaan hari raya natal 2024 dan tahun baru 2025.
Baca Juga:
Orang nomor satu di Polresta Kupang Kota ini menghimbau kepada seluruh warga Kota Kupang dan sekitarnya agar tertib berlalu lintas.
Warga khususnya yang menggunakan sepeda motor diingatkan agar tidak menggunakan knalpot racing/brong demi keamanan dan kenyamanan bersama selama pelaksanaan hari raya.
Himbauan Kapolresta Kupang Kota dituangkan dalam surat nomor B/2774/XII/2024/Resor Kota Kupang, tanggal 16 Desember 2024 yang ditujukan kepada pimpinan umat/jemaat dan seluruh warga Kota Kupang.
Surat klasifikasi biasa perihal himbauan tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot racing/brong ini ditandatangani Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung.
Dalam surat tersebut ditegaskan dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas untuk menyambut hari raya Natal tahun 2024 dan tahun baru 2025 di wilayah Kota Kupang, dimohon kepada pimpinan jemaat dan umat di Kota Kupang untuk memberikan himbauan kepada jemaat/umat agar tertib berlalu lintas.
Kapolresta juga meminta agar pengendara dan penumpang sepeda motor wajib memakai helm SNI serta tidak menggunakan knalpot brong/racing pada kendaraan bermotor.
Hal ini diatur dalam pasal 285 ayat (1) jo pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kapolresta Kupang Kota menghimbau kepada seluruh warga kota Kupang agar tidak membuat pelanggaran dan saling menghormati sehingga pelaksanaan hari raya Natal dan tahun baru di Kota Kupang berjalan tertib, aman, damai, lancar dan tanpa gangguan keamanan.
"Mari saling menjaga keamanan dan ketertiban serta taat pada aturan lalu lintas. Kami tegaskan agar pengguna sepeda motor tidak memakai knalpot brong demi kenyamanan warga lainnya," tegas mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini pada Rabu (18/12/2024).

Lima Remaja Pelaku Pencurian Dikenakan Wajib Lapor

Lima Siswa SMP Pencuri Buah Di Kota Kupang Diamankan Tim Macan Polsek Kota Lama

Senior Aniaya Yunior, Direktur Politeknik Kelautan Dan Perikanan Kupang Mohon Maaf dan Siap Mediasi

Bertemu Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kupang, Irwasda Polda NTT Minta Laporkan Pungli dan Kejahatan Lainnya

Kapolsek Kota Raja dan Anggota Bubarkan Permainan Judi Sabung Ayam
