Ikan Paus Terdampar di Teluk Labuan Kelambu-Ngada
digtara.com - Seekor ikan paus terdampar di teluk Labuan Kelambu, Desa Sambinasi Tengah, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhir pekan lalu.
Baca Juga:
- 16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
- Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
- Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Ikan paus tersebut diukur dan panjangnya 15 meter dan bobot diperkirakan kurang lebih 20 ton.
Upaya penyelamatan dilakukan Kapolsek Riung, Polres Ngada, Ipda Mardianto Setyo Budi bersama personil Polsek Riung dan warga sekitar dilakukan pada Selasa (10/12/2024).
Selain Personil Polsek Riung, penyelamatan ikan paus juga disaksikan camat Riung dan instansi terkait, para nelayan dan warga masyarakat setempat
Kapolsek Riung Ipda Mardianto mengatakan Setyo Budi yang dikonfirmasi pada Rabu (11/12/2024) mengakui kalau upaya penyelamatan ikan paus ini dilaksanakan sejak Minggu 8 Desember 2024
"Pada hari Minggu 8 Desember 2024 siang sekitar pukul 12.00 Wita, kami mendapat informasi dari KSDA kecamatan Riung bahwa ada seekor ikan Paus yang terdampar di wilayah Desa Sambinasi Barat, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada," ujar Kapolsek.
Kapolsek bersama personil Polsek, unsur terkait dan warga setempat melakukan upaya penyelamatan dengan mendorong ikan paus tersebut ke arah laut yang lebih dalam.
"Besoknya hari Senin (9/12/2024), ikan paus kembali terdampar di teluk Labuan Kelambu, Desa Sambinasi Tengah," tambah Kapolsek.
Kapolsek dan anggota kemudian melakukan upaya lagi dengan mendorong ikan paus tersebut ke pantai dan laut menggunakan perahu milik nelayan dan warga.
"Segala upaya sudah kami lakukan untuk menyelamatkan ikan paus untuk bisa kembali ke laut lepas, namun sampai Selasa (10/12/2024) belum juga bergeser ke arah laut lepas," tandas Kapolsek.
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Ketua PN Kupang Pastikan Mantan Kapolres Ngada Diberi Putusan Maksimal
Jelang Pembacaan Putusan Mantan Kapolres Ngada, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang Gelar Aksi Damai di PN Kupang