Terlibat Judi Online, Selebgram di Medan dan Pemilik Warnet Diamankan Polisi

digtara.com - Seorang selebgram di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), diamankan polisi karena mempromosikan judi online.
Baca Juga:
Selebgram tersebut berinisial NS (20).
Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, NS ditangkap saat berada di salah satu minimarket di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, pada Minggu (17/11/2024).
"NS mengendorse judi online lewat akun Instagram miliknya @bbymutia_cun," kata Kapolrestabes melansir suara.com, Senin (18/11/2024).
Dari keterangan pelaku, lanjut Gidion, NS sudah enam bulan mempromosikan judi online dan diupah Rp 1,3 juta.
"Penawarannya lewat online," tambah Gidion.
Hasil dari pemeriksaan pada handphone milik NS, polisi menemukan group WhatsApp dengan nama group 'absen martabak'.
"Di history cerita akun sosial media Instagram milik NS juga ditemukan barang bukti pemasaran atau endors situa judi online," terang Gidion.
Selain NS, polisi juga menangkap pemilik warnet di Delitua yang menyediakan judi online inisial FN (31).
Kemudian dua orang pemain judi online yaknk IP (35) dan AAT (38).

Propam Periksa Handphone Anggota Polres Manggarai Barat Cegah Judi Online

Waduh! Sumut Peringkat 6 Judi Online di Indonesia

Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara dan Denda 100 Juta

Diduga Owner Cafe di Binjai Ditangkap di Medan Gegara Judi Online

OJK: Remaja Usia 17-25 Tahun Banyak Tertipu Judol dan Investasi Ilegal
