Cemburu Berujung Maut, Satu Keluarga di Deliserdang Masuk Penjara
Arie - Minggu, 17 November 2024 11:59 WIB

suara.com
Cemburu Berujung Maut, Satu Keluarga di Deliserdang Masuk Penjara
Mendapati korban sudah tidak bernyawa, Mariani meminta suami dan dua keluarganya membuang jasad korban di Jalan Ismail Harun.
Baca Juga:
Adapun motif pelaku Mariani menghabisi nyawa korban lantaran terbakar api cemburu. Sebab, korban dan suami pelaku disebut memiliki hubungan asrama.
"Motifnya cemburu karena korban ini memiliki hubungan asmara dengan suami pelaku Mariani bernama Dedi, yang juga saat ini sudah kita tahan," ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 Juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Tega, Ponakan Tuding Bibi Pelaku Pembunuhan Sang Adik, Diduga Gegara Ingin Dapatkan Klaim Asuransi

Polisi Tangkap Pelaku Pornografi Live Streaming di Deliserdang, Libatkan Anak di Bawah Umur

Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

Kepergok Curi Jemuran, Pria di Deliserdang Tewas Dianiaya, 4 Orang Ditangkap

Warkop di Deliserdang Diobrak-abrik Sejumlah Pemuda Gegara Sumbangan Buka Puasa
Komentar