Cemburu Berujung Maut, Satu Keluarga di Deliserdang Masuk Penjara
Arie - Minggu, 17 November 2024 11:59 WIB
suara.com
Cemburu Berujung Maut, Satu Keluarga di Deliserdang Masuk Penjara
Mendapati korban sudah tidak bernyawa, Mariani meminta suami dan dua keluarganya membuang jasad korban di Jalan Ismail Harun.
Baca Juga:
Adapun motif pelaku Mariani menghabisi nyawa korban lantaran terbakar api cemburu. Sebab, korban dan suami pelaku disebut memiliki hubungan asrama.
"Motifnya cemburu karena korban ini memiliki hubungan asmara dengan suami pelaku Mariani bernama Dedi, yang juga saat ini sudah kita tahan," ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 Juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satu Saksi Tidak Hadir Saat Sidang Perdana Kasus Prada Lucky, Para Terdakwa Terancam Hukuman Maksimal Sembilan Tahun Penjara
Tiga Pelajar Komplotan Pelaku Curanmor Terancam Pidana Tujuh Tahun Penjara
Tega, Ponakan Tuding Bibi Pelaku Pembunuhan Sang Adik, Diduga Gegara Ingin Dapatkan Klaim Asuransi
Polisi Tangkap Pelaku Pornografi Live Streaming di Deliserdang, Libatkan Anak di Bawah Umur
Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara
Komentar