Cemburu Berujung Maut, Satu Keluarga di Deliserdang Masuk Penjara
digtara.com - Empat orang sekeluarga di Deli serdang, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap karena terlibat kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial DT (42).
Baca Juga:
Keempatnya adalah Mariani (49), Dedi (37), Dedi Gunawan (41) dan Sanif (36).
Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul mengatakan, awalnya warga menemukan mayat dekat tumpukan sampah di pinggir Jalan Ismail Harun, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (12/11/2024).
Petugas yang mendapat informasi turun ke lokasi dan memastikan wanita tersebut sudah tidak bernyawa.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap empat pelaku yang terlibat.
"Dari pengungkapan kasus ini, kita menangkap empat pelaku," katanya, melansir suara.com, Minggu (17/11/2024).
Jhonson menjelaskan kronologi kejadian itu. Dirinya mengatakan awalnya pelaku Mariani mendapat laporan dari keluarganya bahwa korban datang menghampiri suaminya.
Pelaku pun pulang dan menghampiri keduanya. Tanpa basa-basi, pelaku Mariani langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia.
"Pelaku menarik kaki sebelah kanan korban dan terjatuh tepat di bagian kepalanya terbentur hingga korban meninggal dunia," ungkapnya.
Satu Saksi Tidak Hadir Saat Sidang Perdana Kasus Prada Lucky, Para Terdakwa Terancam Hukuman Maksimal Sembilan Tahun Penjara
Tiga Pelajar Komplotan Pelaku Curanmor Terancam Pidana Tujuh Tahun Penjara
Tega, Ponakan Tuding Bibi Pelaku Pembunuhan Sang Adik, Diduga Gegara Ingin Dapatkan Klaim Asuransi
Polisi Tangkap Pelaku Pornografi Live Streaming di Deliserdang, Libatkan Anak di Bawah Umur
Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara