Dugong dan Lumba-lumba Ditemukan Terdampar dan Mati di Pantai Pariti-Kupang

Awalnya warga sudah melakukan upaya penyelamatan dengan membawa lumba-lumba ke perairan terbuka.
Baca Juga:
Namun setelah dilakukan percobaan beberapa kali, lumba-lumba tetap kembali ke pantai.
Percobaan penyelamatan untuk membawanya ke perairan terbuka yang lebih jernih dan tenang mengalami kesulitan karena kondisi perairan di sekitar lokasi kejadian sedang surut, berarus dan keruh dengan substrat lumpur.
Akhirnya lumba-lumba tidak dapat diselamatkan dan mati karena kondisinya yang semakin lemah.
Bangkai lumba-lumba kemudian dikuburkan masyarakat dan pemerintah desa setempat.
Imam Fauzi selaku Kepala BKKPN Kupang yang dikonfirmasi Minggu (13/10/2024) membenarkan kejadian ini.
Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor penyebab mamalia laut mengalami terdampar.
"Biota laut terdampar dan mati dapat disebabkan karena umur sudah tua, penyakit, memakan sampah, terjerat alat tangkap, perburuan dan pemangsaan," jelas Imam.
Penentuan terkait penyebab dugong dan lumba-lumba di Pantai Pariti mengalami terdampar dan mati masih perlu dilakukan analisa lebih lanjut.
Untuk penanganan mamalia laut yang terdampar mati dapat dilakukan dengan metode penenggelaman, dibakar dan dikubur.
Dilakukan juga sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah desa bahwa lumba-lumba dan dugong merupakan jenis biota laut yang dilindungi penuh oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 79 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.

Warga Kota Kupang Diancam Gara-gara Bunyi Musik Hingga Larut Malam, Polisi Tempuh Problem Solving

Warga Tiga Kelurahan di Kota Kupang Segera Punya Sumber Air Bersih Bantuan Kapolda NTT

Siswi SMP di Kupang Diduga Diperkosa dan Disekap di Asrama Mahasiswa, Pelaku Mahasiswa Diamankan Polisi

Kapolsek Kota Lama Bahas Kamtibmas Saat Silaturahmi Dengan Pimpinan Perusahaan dan Hotel di Kota Kupang

Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan
