Kurun Waktu 10 Bulan, Ditpolairud Polda NTT Tuntaskan Enam Kasus Handak
Imanuel Lodja - Sabtu, 12 Oktober 2024 10:53 WIB
istimewa
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.
Kamaludin menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan). Dari hasil pemeriksaan diatas perahu ditemukan sejumlah ikan jenis campuran dan 2 botol bom rakitan siap pakai.
Baca Juga:
Kamaludin yang merupakan warga Kabupaten Ende diduga melanggar pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) Undang – undang nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah pada Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Kerugian mencapai Rp 500.000.000 dan penanganan perkara masih dalam proses sidik," tandas Direktur Polairud Polda NTT.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diguyur Hujan dan Arus Deras, Brimob Polda NTT Bangun Jembatan Darurat Bagi Anak Sekolah di Sumba Barat Daya
Jembatan Tuatuka-Kupang Dibangun Warga Bersama Anggota Brimob Polda NTT
Niat Bekerja di Australia, Tujuh WNA Dipulangkan dan Masuk Wilayah Perairan Rote Ndao
Anggota Satbrimob Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Belasan Jerigen Miras di Perairan Pulau Buaya
Ditangkap Resmob Polda NTT di Kupang, Polsek Rote Timur Jemput Mahasiswa Pelaku Penganiayaan IRT
Peduli Warga, Dansat Brimob Polda NTT Tegaskan Komitmennya Bangun Jembatan Penghubung di Desa Lipa
Komentar