Kurun Waktu 10 Bulan, Ditpolairud Polda NTT Tuntaskan Enam Kasus Handak
Imanuel Lodja - Sabtu, 12 Oktober 2024 10:53 WIB
istimewa
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.
Kamaludin menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan). Dari hasil pemeriksaan diatas perahu ditemukan sejumlah ikan jenis campuran dan 2 botol bom rakitan siap pakai.
Baca Juga:
Kamaludin yang merupakan warga Kabupaten Ende diduga melanggar pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) Undang – undang nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah pada Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Kerugian mencapai Rp 500.000.000 dan penanganan perkara masih dalam proses sidik," tandas Direktur Polairud Polda NTT.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Masalah Sepele! Ini Penyebab Bripda TT Tega Aniaya 2 Siswa SPN, Kapolda NTT Pastikan Penanganan Tegas
Begini Kronologi Kejadian Dugaan Penganiayaan Dua Siswa SPN Polda NTT Yang Viral di Media Sosial
Handak Temuan Warga di Kabupaten TTU Dimusnahkan
Songsong HUT Ke-75, Polairud Polda NTT Anjangsana Ke Sejumlah Purnawirawan
Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda NTT Patsus-kan Pelaku
Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
Komentar