Selasa, 01 Juli 2025

Dua Pelaku Curnak di Sumba Timur Dibekuk Polisi, Satunya Melawan Petugas dan Sempat Kabur

Imanuel Lodja - Rabu, 09 Oktober 2024 13:00 WIB
Dua Pelaku Curnak di Sumba Timur Dibekuk Polisi, Satunya Melawan Petugas dan Sempat Kabur
istimewa
Dua Pelaku Curnak di Sumba Timur Dibekuk Polisi, Satunya Melawan Petugas dan Sempat Kabur

digtara.com - RR dan YDT, pelaku pencurian ternak (Curnak) kuda diamankan aparat gabungan dari unit Resmob Satreskrim Polres Sumba Timur, unit reskrim Polsek Lewa dan juga aparat dari Polres Sumba Barat.

Baca Juga:

Keduanya terlibat kasus pencurian 5 ekor ternak kuda yang terjadi pada 19 Agustus 2024 lalu.

RR dan YDT ditangkap pada waktu berbeda yakni pada Minggu (6/10/2024) dan Senin (7/10/2024) di dua tempat terpisah.

RR sempat berupaya kabur dengan menggunakan kapal laut dan sempat melakukan perlawanan hingga harus dilumpuhkan dengan tembakan ke kakinya oleh aparat.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Edward Jacky T. Umbu Kaledi pada Rabu (9/10/2024) membenarkan penangkapan ini.

"Salah satu pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas karena selain berupaya kabur juga melawan petugas," tandas Kapolres Sumba Timur.

Kasus itu berawal dari laporan polisi di Polsek Lewa pada 19 Agustus 2024 lalu oleh korban HT yang mengaku kehilangan 5 ekor ternak kuda miliknya.

Korban mengaku kehilangan 3 ekor kuda betina induk dan 2 ekor anak kuda di padang penggembalaan di wilayah Desa Tanarara, Kabupaten Sumba Timur pada malam hari, sekitar pukul 23:00 Wita, pada tanggal 17 Agustus 2024 lalu.

Menurut DD dan SH (penggembala hewan), pada malam kejadian, penggembala hewan telah melepaskan kuda-kuda tersebut untuk mencari makan seperti biasanya.

Namun, keesokan harinya, saat hendak memasukkan kuda-kuda tersebut ke kandang, mereka menemukan bahwa 5 ekor kuda yang terdiri dari 3 ekor betina induk dan 2 ekor anak kuda telah hilang.

Pasca kehilangan ini, upaya pencarian sudah dilakukan namun tidak membuahkan hasil.

"Hanya ditemukan jejak yang mengarah ke rumah salah satu warga," ungkap Kapolres.

Dalam waktu 1,5 bulan, tim penyidik dari Polsek Lewa dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumba Timur, bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Sumba Barat, melakukan investigasi mendalam di wilayah Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, dan Sumba Barat.

Melalui serangkaian interogasi terhadap saksi-saksi dan pengumpulan informasi, tim berhasil melacak keberadaan 5 ekor kuda tersebut.

Tim gabungan kemudian menemukan 2 ekor kuda di wilayah Labariri yang berbatasan antara Sumba Tengah dan Sumba Barat.

Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa kedua kuda tersebut sebelumnya berada di bawah penguasaan dua orang pelaku, yaitu LP alias BA dan TBD alias T, yang merupakan warga Desa Manurara, Kecamatan Katiku Tana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.

Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, polisi menangkap 3 pelaku pencurian ternak dari Pahomba, yang mengaku bahwa mereka terlibat dalam pencurian tersebut bersama RR alias R dan YDT alias M, serta beberapa pelaku lainnya.

Penyelidikan menunjukkan bahwa kuda-kuda curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku.

Diketahui kalau RR merupakan mantan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Dua orang tersangka utama, RR alias R (48) dan YDT alias M (40), ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

Tersangka RR ditangkap pada 6 Oktober 2024, setelah upaya melarikan diri melalui jalur laut.

Saat ditangkap, RR mencoba melakukan perlawanan yang memaksa petugas untuk mengambil tindakan tegas.

Sementara itu, tersangka YDT ditangkap pada 7 Oktober 2024 di rumahnya.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 2 ekor kuda, 2 bilah parang Sumba, dan 4 unit handphone.

"Kami masih akan terus lakukan pengembangan kasus ini dan mencari keberadaan 4 orang lainnya yang juga terlibat kasus ini," tegas Kapolres.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Sumba Timur sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dan disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Kapolres menegaskan komitmen Polres Sumba Timur untuk menuntaskan kasus ini dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan mereka.

Ia juga meminta masyarakat memberikan informasi terkait keberadaan tersangka yang masih buron, yaitu TBD alias T, LP alias BA, serta dua pelaku lain L alias BS dan A.

Kapolres menekankan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

"Kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pencurian di Kabupaten Sumba Timur," tegas Kapolres.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru