Kapolda Beri Penghargaan bagi Penyidik yang Tangani TPPO, Tipikor dan Narkoba
digtara.com - Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga memberikan penghargaan kepada sembilan pejabat reserse atas prestasi dalam penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Narkotika yang melampaui target.
Baca Juga:
- Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
- Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
- Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Penghargaan itu diberikan Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) fungsi teknis Reserse Tahun Anggaran 2024.
Acara ini berlangsung di Hotel Harper Kota Kupang, Rabu (18/9/2024) dihadiri Irwasda Polda NTT, Kombes Pol I Made Sunarta, para pejabat utama Polda NTT, kepala BP2MI, tim dari Bareskrim Polri, kepala BNN Provinsi NTT, kepala Kejaksaan Tinggi NTT, kepala LKPPRI, serta Kadis Perindag Provinsi NTT.
Rakernis diikuti peserta dari Direktorat Pembinaan Fungsi Reserse, para Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Tahti Polres jajaran, serta para penyidik.
Kapolda NTT menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan loyalitas seluruh personel reserse di lingkungan Polda NTT dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional kepada masyarakat.
"Tema rakernis ini sangat relevan, yaitu 'Penyidik Polda NTT yang Presisi Guna Menjamin Tegaknya Hukum dalam Proses Demokrasi dan Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan'," ujar Kapolda.
Kapolda juga menekankan peran sentral fungsi Reserse dan Tahti dalam penegakan hukum dan keamanan masyarakat.
"Penanganan kasus-kasus pidana, mulai dari penyidikan hingga pengelolaan tahanan dan barang bukti, sangat menentukan keberhasilan penegakan hukum secara keseluruhan," tegasnya.
Penanganan kasus yang dipaparkan dalam Rakernis menunjukkan jumlah kasus yang ditangani oleh Direktorat Reskrimum, Reskrimsus, dan Resnarkoba dari Januari hingga September 2024.
Ditreskrimum menangani 8.827 kasus, Ditreskrimsus mengelola 18 kasus, dan Ditresnarkoba menyelesaikan 29 kasus.
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi
Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT