Jumat, 09 Mei 2025

Tiga Pelaku Curanmor di Kota Kupang Diamankan di Kabupaten TTS

Imanuel Lodja - Rabu, 18 September 2024 10:00 WIB
Tiga Pelaku Curanmor di Kota Kupang Diamankan di Kabupaten TTS
istimewa
Tiga Pelaku Curanmor di Kota Kupang Diamankan di Kabupaten TTS

Mereka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4e KUH Pidana, Subsider pasal 362 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu.

Baca Juga:

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," tandas mantan Kapolres Kupang ini.

Kapolresta menghimbau kepada warga Kota Kupang untuk selalu mengamankan kendaraannya, sehingga tidak memberikan peluang kepada pelaku untuk melakukan kejahatan.

Ia juga minta kepada warga yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Mapolresta Kupang Kota.

"Kepada warga yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polresta, karena ada beberapa unit yang berhasil diamankan, hingga kini belum diketahui identitas pemiliknya," tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bejat! Pria di Kupang-NTT Cabuli Lima Keponakannya

Bejat! Pria di Kupang-NTT Cabuli Lima Keponakannya

Terseret Banjir, Warga Takari-Kupang dan Petugas Koperasi Ditemukan Meninggal Dunia

Terseret Banjir, Warga Takari-Kupang dan Petugas Koperasi Ditemukan Meninggal Dunia

Wapres Minta Pembangunan Bendungan Manikin di Kupang-NTT Dipercepat

Wapres Minta Pembangunan Bendungan Manikin di Kupang-NTT Dipercepat

Wapres Gibran Ajak Ratusan Anak Panti Asuhan di Kupang Belanja Perlengkapan Sekolah

Wapres Gibran Ajak Ratusan Anak Panti Asuhan di Kupang Belanja Perlengkapan Sekolah

Dapat Bingkisan Wapres, Ini Isi Tas Pemberian Wapres Gibran di SDI Kaniti Kabupaten Kupang

Dapat Bingkisan Wapres, Ini Isi Tas Pemberian Wapres Gibran di SDI Kaniti Kabupaten Kupang

Terungkap! Ini Alasan Petani di Kupang Aniaya dan Gantung Istri di Pohon Johar

Terungkap! Ini Alasan Petani di Kupang Aniaya dan Gantung Istri di Pohon Johar

Komentar
Berita Terbaru