Tiga Pelaku Curanmor di Kota Kupang Diamankan di Kabupaten TTS
Imanuel Lodja - Rabu, 18 September 2024 10:00 WIB
istimewa
Tiga Pelaku Curanmor di Kota Kupang Diamankan di Kabupaten TTS
Mereka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4e KUH Pidana, Subsider pasal 362 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu.
Baca Juga:
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," tandas mantan Kapolres Kupang ini.
Kapolresta menghimbau kepada warga Kota Kupang untuk selalu mengamankan kendaraannya, sehingga tidak memberikan peluang kepada pelaku untuk melakukan kejahatan.
Ia juga minta kepada warga yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Mapolresta Kupang Kota.
"Kepada warga yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polresta, karena ada beberapa unit yang berhasil diamankan, hingga kini belum diketahui identitas pemiliknya," tandasnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jatanras Polresta Kupang Kota Bekuk Komplotan Pencuri Sparepart Kendaraan
Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang
Buka Puasa Bersama, Kapolresta Kupang Kota Salurkan Bantuan Pembangunan Sekolah
Warga Merdeka-Kota Kupang Minta Dibangun Pos Polisi dan Respon Cepat Polisi Saat Ada Kejadian
Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT
Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan
Komentar