Senin, 13 Oktober 2025

Tiga Pelaku Curanmor di Kota Kupang Diamankan di Kabupaten TTS

Imanuel Lodja - Rabu, 18 September 2024 10:00 WIB
Tiga Pelaku Curanmor di Kota Kupang Diamankan di Kabupaten TTS
istimewa
Tiga Pelaku Curanmor di Kota Kupang Diamankan di Kabupaten TTS

Mereka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4e KUH Pidana, Subsider pasal 362 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu.

Baca Juga:

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," tandas mantan Kapolres Kupang ini.

Kapolresta menghimbau kepada warga Kota Kupang untuk selalu mengamankan kendaraannya, sehingga tidak memberikan peluang kepada pelaku untuk melakukan kejahatan.

Ia juga minta kepada warga yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Mapolresta Kupang Kota.

"Kepada warga yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polresta, karena ada beberapa unit yang berhasil diamankan, hingga kini belum diketahui identitas pemiliknya," tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pimpin Upacara Pagi di SMAN 5 Kupang, Perwira Ditbinmas Polda NTT Beri Sejumlah Himbauan Kamtibmas

Pimpin Upacara Pagi di SMAN 5 Kupang, Perwira Ditbinmas Polda NTT Beri Sejumlah Himbauan Kamtibmas

Polres Sumba Barat-Undana Kolaborasi dan Kerjasama Bidang Pendidikan

Polres Sumba Barat-Undana Kolaborasi dan Kerjasama Bidang Pendidikan

Sakit Epilepsi Kumat, Warga Semau-Kupang Ditemukan Meninggal di Pantai

Sakit Epilepsi Kumat, Warga Semau-Kupang Ditemukan Meninggal di Pantai

13 Anak Penghuni LPKA Kupang Ditabiskan Jadi Anggota Sidi

13 Anak Penghuni LPKA Kupang Ditabiskan Jadi Anggota Sidi

Rumah Warga dan Anggota Polisi di Malaka-NTT Jadi Sasaran Pelemparan OTK

Rumah Warga dan Anggota Polisi di Malaka-NTT Jadi Sasaran Pelemparan OTK

Perhiasan Emas Senilai Ratusan Juta Dicuri, Polisi Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Perhiasan Emas Senilai Ratusan Juta Dicuri, Polisi Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Komentar
Berita Terbaru