Polda Sumut Sita 175 Kg Sabu, 218 Kg Ganja dan 33 Ribu Butir Ekstasi
digtara.com - Dalam kurun Agustus-September 2024, Polda Sumut menggagalkan barang bukti narkoba 175 kg sabu, 218 kg ganja, dan 33 ribu butir ekstasi.
Baca Juga:
Polisi juga menangkap 713 orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang didominasi oleh tersangka pengedar narkoba.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan bahwa ia sengaja memimpin konferensi pers sebagai komitmen pemberantasan narkoba.
"Mengapa saya sampaikan secara langsung karena komitmen Polda Sumut terkait dengan pemberantasan narkoba sangat kuat," katanya, Selasa (17/9/2024).
Whisnu menjelaskan Polda Sumut telah mendapatkan dukungan dari seluruh stakeholder dan masyarakat prihal pemberantasan narkoba di Sumut.
Dirinya menegaskan dengan adanya dukungan ini, pihaknya tidak main-main lagi terhadap pemberantasan narkoba.
"Kami Polri dibantu dengan Pak Pangdam, Pak Kajati, Pak Pj Gubernur, dan ketua pengadilan kompak memberantas peredaran narkoba, kami tidak main-main lagi," ungkap Whisnu.
Dirinya pun memeringatkan anggota kepolisian untuk tidak lagi terlibat dalam bisnis gelap narkoba.
"Bila ada polisi yang bermain ini laporkan kepada saya akan saya tindak," tegasnya.
Kapolda mengatakan bukti pihak tidak main-main terhadap peredaran narkoba di Sumut yakni dengan hasil penindakan terhadap pelaku narkoba.
Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan
824 Anggota Polri Amankan Kunjungan Wapres ke Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao
Apresiasi Prestasi Siswa di Kabupaten TTS, Kapolda NTT Salurkan Bantuan Transportasi
Polres Malaka Amankan Pelaku Curanmor Saat Patroli Dialogis
Diguyur Hujan, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Di Kabupaten Kupang