Mantan Kades dan Bendahara Desa di Sabu Raijua Ditahan dalam Kasus Buang Bayi

digtara.com - MBDW alias Mefi dan HH alias Rita resmi ditahan di Rutan Polres Sabu Raijua sejak Rabu (28/8/2024).
Baca Juga:
Keduanya menjadi tersangka kasus buang bayi yang merupakan hasil hubungan gelap.
MBDW merupakan mantan kepala desa dan HH merupakan bendahara desa.
Penahanan ini dilakukan pasca penyidik Sat Reskrim Polres Sabu Raijua memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
"Tadi malam langsung penahanan (HH) ibu dari anak itu dan (MBDW) selingkuhannya," ujar Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, Kamis (29/8/2024).
Keduanya ditahan untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Untuk tersangka HH dikenakan pasal 80 ayat (3) Jo ayat (4) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs pasal 341 KUHP.
Sementara tersangka MBDW dikenakan pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik Sat Reskrim Polres Sabu Raijua juga meminta bantuan tim medis dari Bid Dokkes Polda NTT dan rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang melakukan otopsi pada jasad bayi yang ditemukan warga karena dikuburkan ibunya.
Otopsi digelar pada Rabu (28/8/2024) di ruang jenazah RSUD Sabu Raijua oleh Briptu Dhian Nofitasari Umbunay, Briptu Saint Valenthino Tefnai dan dr. Edwin Tambunan, SpF.
Tim medis melakukan pemeriksaan luar jenazah bayi berjenis kelamin laki-laki.
Hasil visum dan otopsi kemudian disampaikan secara tertulis kepada pihak Polres Sabu Raijua.
Otopsi dihadiri Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, Kasat Reskrim, Defri Wee, penyidik dan pihak keluarga.
Bayi ini merupakan hasil hubungan gelap HH dan MDW.
HH mengakui bahwa jasad bayi tersebut adalah bayi miliknya.
HH mengaku melahirkan pukul 01.00 atau pukul 02.00 Wita seorang diri dan tidak ada yang membantu proses persalinan
HH pun mengaku bayi tersebut lahir saat HH ke kamar mandi.
Setelah bayi lahir di kamar mandi, HH mengambil pisau untuk memotong tali pusar bayi.
HH kemudian membungkus bayinya yang masih hidup dengan kain dan langsung membuat lubang di tanah di belakang rumahnya untuk menguburkan bayi yang masih hidup tersebut.
Dokter Puskesmas Eilogo, dr Desy Riyanti Lambe menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan diduga bayi dilahirkan dalam keadaan hidup.
Namun untuk lebih memastikannya, harus dilakukan otopsi terhadap jasad bayi.
Jasad bayi laki-laki ini ditemukan di RT 09/RW 05, Desa Loborui, Kecamatan Liae, Kabupaten Sabu Raijua pada Selasa (27/8/2024).
Diperkirakan jasad bayi berumur 6-7 bulan dan lahir prematur.
Saat ditemukan, tubuh bayi sudah tidak utuh lagi.
Tangan kiri sudah tidak ada. Kaki kiri hanya sampai pada bagian paha. Kaki kanan dari pangkal paha sudah tidak ada. Ada luka di ubun-ubun serta lebam mayat pada bagian belakang jasad.
Ditemukan pula lubang bekas galian di belakang rumah HH sedalam kurang lebih 30 centimeter dengan jarak dari rumah sekitar 7 meter, yang diduga sebagai tempat dikuburkannya jenazah bayi tersebut.
Diamankan pula pisau bergagang kayu yang diduga digunakan oleh HH untuk memotong tali pusar bayi.
Polisi sudah mengamankan HH dan MDW.
"Diamankan terduga pelaku HH dan MDW untuk dimintai keterangan. Mereka calon tersangka," ujar Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis saat dikonfirmasi Rabu (28/8/2024).
Polisi juga mengamankan barang bukti baju dan celana milik HH yang diduga dipakai saat melahirkan.
Polisi juga mengamankan handphone merk vivo Y12 milik HH.
Polisi memeriksa HH dan MDW serta sembilan orang saksi. Ikut dimintai keterangan penjabat kepala desa, Ha'e Bangngu.
Kapolsek Sabu Timur sempat meminta warga untuk menghadirkan di lokasi kejadian semua perempuan yang masih produktif.
Munculah HH yang rumahnya bersebelahan dengan TKP penemuan jasad.
Kapolsek Sabu Timur, Ipda Mustarif Ibrahim meminta bidan Pustu Loborui memeriksa HH di Pustu karena kondisi fisiknya terlihat sangat lemah dan pucat layaknya orang yang baru melahirkan. Gerak-gerik HH pun terlihat cemas.
HH pernah mengaku ke Penjabat Kades Loborui pada 12 Agustus 2024 yang lalu bahwa dirinya hamil dengan mantan Kades Loborui, MDW.
"HH dan MDW merupakan pasangan kumpul kebo. yang bersangkutan (MDW) memiliki istri dan anak," ujar Kapolres.
Selama ini HH menyembunyikan kehamilannya sehingga tetangga sekitarnya tidak mengetahui kalau HH sedang hamil.
Kepada polisi yang memeriksanya, HH mengaku kalau ia dihamili MDW yang juga mantan kepala desa.
Seluruh proses persalinan hingga menguburkan jasad bayi juga sudah disampaikan HH kepada MDW termasuk tempat dimana HH menguburkan jasad bayi mereka.
Di tahun 2022 lalu, HH dan MDW pernah menganiaya ibu kandung HH karena ibu kandung HH menyetujui hubungan HH dengan MDW karena MDW sudah berkeluarga.

Presiden Prabowo Luncurkan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih, Ahmad Luthfi: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Rumah Mantan Kades di Sabu Raijua Terbakar

Polres Kupang Cari Pelaku Buang Bayi

Kapolresta Kupang Kota Himbau Warga Laporkan Jika Mengetahui Pelaku Buang Bayi ke Polisi

Malu Melahirkan Bayi Hasil Hubungan Gelap dan Buang Bayinya, Ibu Muda dan Pasangan Selingkuhnya di Kupang Diamankan Polisi
