Belasan Anak di Semau-Kupang Keracunan Minuman, Polisi Turun Tangan

Barang bukti berupa satu pak minuman Crazy Fun ditemukan di kios milik Intan Laode (23), seorang ibu rumah tangga di Dusun V, Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan.
Baca Juga:
Dalam keterangannya, Intan Laode menyatakan bahwa dirinya hanya menjual minuman tersebut dan telah menjualnya selama satu bulan terakhir.
Minuman tersebut dibeli dari kios milik Alfred Poto di Desa Uitiuhana, Kecamatan Semau Selatan, dengan pengadaan sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwajib.
Tim Reskrimsus Polda NTT terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti dari keracunan ini serta untuk memastikan tidak ada lagi insiden serupa yang terjadi di masa mendatang.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam mengonsumsi produk minuman dan memastikan keamanannya sebelum dikonsumsi, terutama oleh anak-anak.
Korban keracunan minuman yang dirawat yaitu Tasya Lami (5), Tristan Polin (4), Gevarial Bako (3), Alva Polin (10), Maya Daik (3), Raja Daik (1), Oyang Manafe (12), Daniel Manafe (10), Asel Daik (5), Adiga Polin (3), Aurel Daik (3) dan Yulen Kufa (8).

Bocah Tiga Tahun Jatuh dan Meninggal Dalam Bak Air

Warga Kota Kupang Diancam Gara-gara Bunyi Musik Hingga Larut Malam, Polisi Tempuh Problem Solving

Warga Tiga Kelurahan di Kota Kupang Segera Punya Sumber Air Bersih Bantuan Kapolda NTT

Siswi SMP di Kupang Diduga Diperkosa dan Disekap di Asrama Mahasiswa, Pelaku Mahasiswa Diamankan Polisi

Kapolsek Kota Lama Bahas Kamtibmas Saat Silaturahmi Dengan Pimpinan Perusahaan dan Hotel di Kota Kupang
