Curi Handphone, Residivis di Manggarai Barat Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Jadi Buronan

Pelaku selalu berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya ditangkap oleh petugas saat sedang bersembunyi di wilayah Desa Kajong.
Baca Juga:
Kedua pelaku adalah pemain lama yang sudah menjadi incaran pihak kepolisian, karena sering melakukan aksi pencurian di Kota Labuan Bajo, Manggarai Barat.
VP dan YS sudah pernah menjalani hukuman penjara dengan perkara yang sama yakni pencurian dengan pemberatan pada tahun 2021.
"Sindikat ini mengincar perumahan maupun indekos yang sepi dari pengawasan," ujar AKP Angga Maulana.
Dari tangan pelaku VP, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone berbagai merk hasil curian bersama YS.
Sedangkan dua unit sepeda motor yang turut diamankan diduga hasil curian dari pelaku YS di lokasi berbeda.
Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Pelaku Pencurian dan Penipuan di Manggarai Timur Diamankan Polisi di Manggarai

Polres Manggarai Redam Konflik Warga Pasca Kasus Penganiayaan

Kasus Pencurian Barang WNA di Manggarai Barat Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Polisi Pastikan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Manggarai Timur Tewas Bunuh Diri

Balita di Manggarai Barat-NTT Jadi Korban Pencabulan Kerabatnya
