Curi Handphone, Residivis di Manggarai Barat Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Jadi Buronan

Pelaku selalu berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya ditangkap oleh petugas saat sedang bersembunyi di wilayah Desa Kajong.
Baca Juga:
Kedua pelaku adalah pemain lama yang sudah menjadi incaran pihak kepolisian, karena sering melakukan aksi pencurian di Kota Labuan Bajo, Manggarai Barat.
VP dan YS sudah pernah menjalani hukuman penjara dengan perkara yang sama yakni pencurian dengan pemberatan pada tahun 2021.
"Sindikat ini mengincar perumahan maupun indekos yang sepi dari pengawasan," ujar AKP Angga Maulana.
Dari tangan pelaku VP, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone berbagai merk hasil curian bersama YS.
Sedangkan dua unit sepeda motor yang turut diamankan diduga hasil curian dari pelaku YS di lokasi berbeda.
Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Mulai Pulih, Korban Kekerasan Seksual di Manggarai Timur Segera Dimintai Keterangan

Bocah Korban Kekerasan Seksual di Manggarai Timur Dapat Pendampingan Psikologi

Tim Gabungan Gagalkan Pengangkutan Ribuan Satwa Liar di Manggarai Barat

Siswi Sekolah Dasar di Manggarai Timur Alami Pelecehan Seksual Hingga Pendarahan dan Trauma Berat

Polisi Polairud di Manggarai Barat-NTT Bagi-bagi Bendera Merah Putih Kepada Nelayan
