Curi Handphone, Residivis di Manggarai Barat Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Jadi Buronan
Pelaku selalu berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya ditangkap oleh petugas saat sedang bersembunyi di wilayah Desa Kajong.
Baca Juga:
Kedua pelaku adalah pemain lama yang sudah menjadi incaran pihak kepolisian, karena sering melakukan aksi pencurian di Kota Labuan Bajo, Manggarai Barat.
VP dan YS sudah pernah menjalani hukuman penjara dengan perkara yang sama yakni pencurian dengan pemberatan pada tahun 2021.
"Sindikat ini mengincar perumahan maupun indekos yang sepi dari pengawasan," ujar AKP Angga Maulana.
Dari tangan pelaku VP, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone berbagai merk hasil curian bersama YS.
Sedangkan dua unit sepeda motor yang turut diamankan diduga hasil curian dari pelaku YS di lokasi berbeda.
Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Dua Tersangka Kasus Narkoba di Kabupaten Manggarai Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ditangani Sejak Akhir 2024, Kasus BBM Bersubsudi di Manggarai P21
Warga Poco Leok Gugat Bupati Manggarai di PTUN, Satya Bumi Kirim Amicus Curiae kepada PTUN NTT
Mahasiswa di Manggarai-NTT Todong Sajam dan Gasak Barang Dalam Kios
Truk Yang ditumpangi Masuk Got di Manggarai Barat, Pelajar Asal Kabupaten Ngada Tewas Terjepit