Polres Kupang Bekuk Dua Pelaku Pencuri Ternak

Tersangka pun mengaku kalau 1 ekor sapi yang dicurinya sudah dijual di pasar Lili, Kabupaten Kupang dengan harga Rp 4.000.000 kepada orang yang tidak dikenali.
Baca Juga:
Kedua tersangka pun ditahan mulai 20 Juli 2024. "Para tersangka dilakukan penahanan mulai tanggal 20 Juli 2024 untuk 20 hari kedepan," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao.
Polisi pun mengamankan barang bukti satu lembar surat keterangan kepemilikan ternak tertanggal 21 Mei 2024 dan satu ikat dahan/batang pohon lamtoro.
Kasat juga menyebutkan kalau tersangka DAA dan ML ke Padang rumput Haubesi dan melihat 1 ekor sapi betina.
"Lalu tersangka DAA memotong daun lamtoro untuk memberi makan sapi tersebut dan selanjutnya menjerat leher sapi tersebut," jelas Kasat.
Tersangka DAA dan ML menarik sapi milik korban ke kebun milik tersangka DAA di Fatufaro yang berjarak 3 kilometer dari Padang Haubesi.
"Tersangka DAA memesan pick up dengan handphone dan diangkut ke kebun Fatofaro milik tersangka DAA. Sapi kemudian dibawa ke pasar Lili dan dijual kepada orang yang tidak dikenalinya seharga Rp 4.000.000," tambah Kasat.
Tersangka menjual sapi hasil curian untuk bisa membeli tiket ke Bali.
Akibat kasus ini, korban mengalami kerugian belasan juta rupiah atau sesuai harga normal 1 ekor sapi yang dicuri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e KUHP subs pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.

Tragis! Tiga Warga TTU-NTT Tewas Dibantai, Satu Orang Luka Berat

Jatuh dari Sampan Saat Cari Ikan, Nelayan di Ende-NTT Belum Ditemukan

Puluhan PMI Non Prosedural Dipulangkan ke Flores-NTT

Perhiasan Emas Senilai Ratusan Juta Dicuri, Polisi Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Kodaeral VII Beri Brevet Kehormatan Penyelaman Hiperbarik ke Kapolda NTT
