Kamis, 12 Maret 2026

Warning! Limbah Medis Puskesmas Dan Dana BOK Rp.7,5 Miliar di Sidimpuan

Amir Hamzah Harahap - Kamis, 18 Juli 2024 19:01 WIB
Warning! Limbah Medis Puskesmas Dan Dana BOK Rp.7,5 Miliar di Sidimpuan
digtara.com - Pengelolaan limbah medis dan non medis di Puskesmas Labuhan Rasoki Kota Padangsidimpuan diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pasalnya, sejumlah limbah bertebaran di lingkungan Puskesmas Labuhan Rasoki, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga:

Berdasarkan investigasi yang dilakukan wartawan sekira pukul 16.00 WIB, sejumlah limbah medis dan non medis terlihat di lingkungan Puskesmas Labuhan Rasoki. Tidak hanya itu, bangunan IPAL atau sarana fasilitas sanitasi di lingkungan puskesmas juga tidak berfungsi sebagamana mestinya.

Selain itu, juga ditemukan limbah seperti jarum, obat-obatan, masker dan lainnya. Petugas mengaku, hanya menyimpan limbah di box sampah sebelum nantinya di masukkan ke plastik hitam.

"Kami cuma buang limbah ke box itu," ucap salah seorang petugas kesehatan kepada wartawan.

Selain IPAL Limbah medis dan non medis, Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas tahun 2023 dan 2024 mencapai Rp14,8 Miliar. Di antaranya dana BOK tersebut mengalir ke Puskesmas Labuhan Rasoki.

Ketika dikonfirmasi terkait pengelolaan limbah dan Dana BOK di Puskesmas tersebut, Kepala Puskesmas Labuhan Rasoki, Nurhasanah Nasution, S.Kep, Ns, MKM belum memberikan jawabannya.

Ditempat terpisah, Ketua DPD JPKP Kota Padangsidimpuan Mardan Eriansyah Siregar menyebutkan, akan terus mendalami persoalan limbah dan dana BOK tersebut sebelum nantinya dilaporkan ke penegak hukum.

"Kita akan lihat bagaimana realisasi dana BOK di Puskesmas tersebut," tandasnya.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, pembuang limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dapat dijerat pidana dengan sanksi denda mencapai Rp 3 miliar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan Telkom Jalin Kontrak Penyediaan WiFi Ruang Publik di 8 Lokasi, Dukung Percepatan Digitalisasi Layanan Publik

Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan Telkom Jalin Kontrak Penyediaan WiFi Ruang Publik di 8 Lokasi, Dukung Percepatan Digitalisasi Layanan Publik

Heboh! Roti MBG di Sidimpuan Jamuran. Pihak Sekolah Tarik Kembali Dari Tangan Siswa

Heboh! Roti MBG di Sidimpuan Jamuran. Pihak Sekolah Tarik Kembali Dari Tangan Siswa

Pak Kajari! Menu MBG Ramadhan di Sidimpuan Bikin Heboh. Tolong Periksa Anggarannya

Pak Kajari! Menu MBG Ramadhan di Sidimpuan Bikin Heboh. Tolong Periksa Anggarannya

Marhaban Ya Ramadhan, Ipong Dalimunthe SE: Momentum Solidaritas dan Tanggung Jawab Sosial

Marhaban Ya Ramadhan, Ipong Dalimunthe SE: Momentum Solidaritas dan Tanggung Jawab Sosial

Arahan Presiden Prabowo Soal Sampah, Padangsidimpuan Kerahkan Seribuan Personil Jum'at Bersih

Arahan Presiden Prabowo Soal Sampah, Padangsidimpuan Kerahkan Seribuan Personil Jum'at Bersih

Mendadak! Dua Camat di Padangsidimpuan Dibebas Tugaskan

Mendadak! Dua Camat di Padangsidimpuan Dibebas Tugaskan

Komentar
Berita Terbaru