Berkas P21, Tersangka Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke JPU
digtara.com - Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang menyelesaikan proses penyidikan tindak pidana penganiayaan.
Baca Juga:
Penyidik kemudian mengirimkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di RT 16 RW 07, Desa. Soba, Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 lalu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (9/7/2024).
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.
Penyidik Reskrim Polres Kupang telah melimpahkan untuk tahap dua, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
"Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, berkas perkara kasus penganiayaan di Amarasi Barat telah dinyatakan lengkap oleh JPU. Kami telah mengirimkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres Agung.
Kasus ini bermula dari laporan Andi Viktor Adonis, warga Desa Soba sebagai korban terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Deni Erik Henok Adonis alias Deni dan Imanuel Adonis alias Nuel di halaman rumah Noh Adonis di RT 06/RW 07, Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Setelah melakukan penyelidikan, penyidik Reskrim Polres Kupang berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
"Para tersangka diduga kuat melakukan penganiayaan secara bersama-sama, yang menyebabkan beberapa korban mengalami luka-luka. Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat para pelaku sesuai dengan Pasal 170 KUHP," jelas AKBP Agung.
Barang bukti yang diserahkan kepada JPU mencakup berbagai alat yang digunakan dalam aksi penganiayaan serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Bukti-bukti ini dianggap cukup kuat untuk mendukung proses penuntutan di pengadilan.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh Kankt Idik I (Pidum) Ipda Basilio Pereira bersama Bripka Mercy U.Ullu, Brigpol Bayu S. Putra dan Brigpol Margenes Bako.
Berkas diterima Kasi Pidum Kejaksaan negeri Kabupaten Kupang Jaksa Muda Pethers M. Mandala.
"Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami juga berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada korban hingga kasus ini tuntas," ungkap Kapolres Agung.
Kapolres Agung juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindakan kriminal.
Dengan langkah ini, Polres Kupang menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Kupang.
Proses hukum terhadap para pelaku diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP Subs pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP.