Juru Parkir di Medan Ditangkap Gegara Main Judi Online Pakai Mesin E-Parking
digtara.com - Seorang juru parkir (Jukir) di Medan, yang menggunakan mesin e-parking untuk bermain judi online ditangkap polisi. Jukir berinisial JS (29) dijemput polisi dari seputaran Jalan Sukaramai Medan.
Baca Juga:
"Jukir yang main judi online pakai mesin e-parking sudah diamankan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, Rabu (3/7/2024).
Teddy menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi terkait adanya jukir main judi online pakai mesin e-parking.
Petugas kemudian menindaklanjuti informasi itu dan mengidentifikasi bahwa oknum jukir tersebut merupakan warga Jalan Beringin, Medan Tembung.
Polisi yang mendapat informasi bahwa JS berda di Jalan Sukaramai, lalu turun ke lokasi dan menangkapnya.
"JS mengaku baru seminggu menjadi jukir online," ungkapnya.
JS mengaku mengetahui mendapat informasi main judi online pakai mesin e-parking dari temannya yang juga jukir.
"Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan," pungkasnya.
PSMS Medan Targetkan Kemenangan di Markas Garudayaksa FC, Siap Curi Poin di Stadion Pakansari
Pemko Medan Dorong Pelestarian Budaya Melayu agar Lebih Dekat dengan Masyarakat Lintas Suku
PSMS Medan Gagal Menang Meski Unggul Pemain, Ditahan Persikad 2-2 di Stadion Pakansari
KRI Bima Suci Sandar di Belawan, Rico Waas Promosikan Potensi Medan ke Dunia
Hari Ginjal Sedunia 2026, Pemko Medan Perkuat Layanan RSUD Dr Pirngadi