Juru Parkir di Medan Ditangkap Gegara Main Judi Online Pakai Mesin E-Parking

digtara.com - Seorang juru parkir (Jukir) di Medan, yang menggunakan mesin e-parking untuk bermain judi online ditangkap polisi. Jukir berinisial JS (29) dijemput polisi dari seputaran Jalan Sukaramai Medan.
Baca Juga:
"Jukir yang main judi online pakai mesin e-parking sudah diamankan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, Rabu (3/7/2024).
Teddy menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi terkait adanya jukir main judi online pakai mesin e-parking.
Petugas kemudian menindaklanjuti informasi itu dan mengidentifikasi bahwa oknum jukir tersebut merupakan warga Jalan Beringin, Medan Tembung.
Polisi yang mendapat informasi bahwa JS berda di Jalan Sukaramai, lalu turun ke lokasi dan menangkapnya.
"JS mengaku baru seminggu menjadi jukir online," ungkapnya.
JS mengaku mengetahui mendapat informasi main judi online pakai mesin e-parking dari temannya yang juga jukir.
"Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan," pungkasnya.

Palmex Medan 2025: Pameran Sawit Terbesar Asia Tenggara Siap Digelar Oktober Ini

KADIN Medan Sambut Positif Kunjungan Kasau Marsekal TNI M Tonny Harjono di Lanud Soewondo

RS Bhayangkara TK II Medan Perkuat Layanan Visum et Repertum Ramah Perempuan dan Anak

Truk Pengangkut Sawit Terbakar dan Meledak di Tol Belmera, Lalin Sempat Macet

PMKRI Cabang Medan Mengecam Brutalitas Aparat: Demokrasi Digilas dengan Ban Kekuasaan
