Dua Maling di Medan Kepergok Polisi Saat Bawa Pagar Curian
digtara.com - Apes dialami dua maling pagar rumah di Jalan Letda Sujono Kecamatan Medan Tembung. Usai berhasil beraksi, keduanya malah jumpa dengan polisi saat membawa pagar curian.
Baca Juga:
Sontak saja kedua pelaku berinisial ARL (31) dan W (26) langsung digelandang ke Polsek Medan Area.
"Kedua pelaku diamankan saat sedang membawa pagar dengan mengendarai sepeda motor," kata Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang, Senin (24/6/2024).
Hendrik mengatakan kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri pagar milik rumah warga. Aksi pencurian pagar itu pun memang telah direncanakan.
"Rencananya barang bukti pagar curian ini akan dijual kepada penadah. Bahkan, salah satu dari pelaku sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan," ungkapnya.
Karena lokasi pencurian di Jalan Letda Sujono, kata Hendrik, kedua pelaku segera diserahkan ke Mapolsek Medan Tembung untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk proses hukum selanjutnya, kedua maling pagar ini diserahkan ke Polsek Medan Tembung," tukasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan
H. Muhammad Husni Wafat, Asisten Deputi Kementerian Koperasi RI Tutup Usia di Medan
5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kota Medan Update Februari 2026, Dari Yang Bergaya Eropa hingga Indonesia Timur
Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut Periode 2025–2030, Terpilih Aklamasi di Musda XI
Remaja Asal NTT Jadi Korban TPPO di Medan, Lima Bulan Bekerja Tanpa Upah dan Alami Kekerasan