Cara Menghitung Biaya Pajak Kendaraan Bermotor

Lewat Website Samsat
Baca Juga:
1. Buka laman Samsat Online Nasional di handphone atau komputer melalui link https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.html.
2. Pilih Samsat sesuai domisili.
3. Masukkan nomor kendaraan bermotor, lalu klik "Lihat Info".
4. Halaman wesbite akan menampilkan informasi mengenai biaya pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan informasi mengenai kendaraan.
5. Pilih "Cetak" jika pemilik kendaraan ingin mencetak informasi kendaraan.
Lewat Aplikasi SIGNAL
1. Download aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store maupun App Store.
2. Klik aplikasi SIGNAL dan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data-data yang diminta.
3. Setelah registrasi, pilih menu "NRKB" atau Nomor Registrasi Kendaraan bermotor.
4. Pilih opsi "Lanjut".
5. Nantinya akan muncul informasi SKK pembayaran pajak motor kendaraan bermotor (PKB), sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan jumlah biaya pajak yang harus dibayarkan.
Demikian cara menghitung biaya pajak kendaraan bermotor, semoga memudahkan Anda.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang

Resmi Naik, PPN 12 Hanya Untuk Barang Sangat Mewah

Mulai Januari 2025: Beras, Daging hingga Tagihan Listrik Rumah Tangga Bakal Kena PPN 12 Persen

Lalai Bayar Pajak, Mobil Diduga Milik Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Diamankan Polisi

Setor Pajak Rp 107 M, Mal Centre Point Batal Dibongkar, Pembayaran Selanjutnya 19 Juni
