Kamis, 04 Desember 2025

Cara Menghitung Biaya Pajak Kendaraan Bermotor

Arie - Sabtu, 08 Juni 2024 15:03 WIB
Cara Menghitung Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
int
Ilustrasi.

Lewat Website Samsat

Baca Juga:

1. Buka laman Samsat Online Nasional di handphone atau komputer melalui link https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.html.

2. Pilih Samsat sesuai domisili.

3. Masukkan nomor kendaraan bermotor, lalu klik "Lihat Info".

4. Halaman wesbite akan menampilkan informasi mengenai biaya pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan informasi mengenai kendaraan.

5. Pilih "Cetak" jika pemilik kendaraan ingin mencetak informasi kendaraan.

Lewat Aplikasi SIGNAL

1. Download aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store maupun App Store.

2. Klik aplikasi SIGNAL dan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data-data yang diminta.

3. Setelah registrasi, pilih menu "NRKB" atau Nomor Registrasi Kendaraan bermotor.

4. Pilih opsi "Lanjut".

5. Nantinya akan muncul informasi SKK pembayaran pajak motor kendaraan bermotor (PKB), sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan jumlah biaya pajak yang harus dibayarkan.

Demikian cara menghitung biaya pajak kendaraan bermotor, semoga memudahkan Anda.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Tinjau Ulang Kebijakan Sri Mulyani, Pajak Online Shop Ditunda!

Menkeu Purbaya Tinjau Ulang Kebijakan Sri Mulyani, Pajak Online Shop Ditunda!

Purbaya Buka Hotline Aduan Pajak dan Bea Cukai, Staf Sudah Standby Hari Ini

Purbaya Buka Hotline Aduan Pajak dan Bea Cukai, Staf Sudah Standby Hari Ini

Pemerintah Kekurangan Rp941,5 Triliun, Pakar Ragukan Target Penerimaan Pajak 2025 Tercapai

Pemerintah Kekurangan Rp941,5 Triliun, Pakar Ragukan Target Penerimaan Pajak 2025 Tercapai

Rekrutmen Relawan Pajak 2025 Dibuka, Simak Tugas, Benefit, dan Cara Daftarnya

Rekrutmen Relawan Pajak 2025 Dibuka, Simak Tugas, Benefit, dan Cara Daftarnya

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang

Resmi Naik, PPN 12 Hanya Untuk Barang Sangat Mewah

Resmi Naik, PPN 12 Hanya Untuk Barang Sangat Mewah

Komentar
Berita Terbaru