Rabu, 04 Maret 2026

Modus Tanya Tempat Kost, Seorang Pria di Kupang Malah Jambret Handphone Siswi SMP

Imanuel Lodja - Senin, 03 Juni 2024 08:00 WIB
Modus Tanya Tempat Kost, Seorang Pria di Kupang Malah Jambret Handphone Siswi SMP
istimewa
Modus Tanya Tempat Kost, Seorang Pria di Kupang Malah Jambret Handphone Siswi SMP

digtara.com - Mardi Amkeun (43), nelayan asal Desa Oelekam, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT tidak berkutik saat diamankan warga Kota Kupang akhir pekan lalu.

Baca Juga:

Mardi yang sehari-hari tinggal di Tenau, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang ditangkap warga pasca menjambret handphone milik siswi SMP di Kota Kupang.

Ia merampas paksa handphone samsung milik Dewi WB (14), siswi kelas IX SMPN 9 Kupang di Jalan Cak Doko, samping kantor Lurah Oebobo, Kota Kupang.

Diperoleh informasi kalau awalnya korban Dewi WB jalan kaki dari rumah kontrakan yang baru di belakang SPBU Oebobo.

Korban hendak ke kontrakan lama di belakang kantor Lurah Oebobo.

Saat tiba di samping kantor lurah Oebobo, korban didatangi pelaku yang mengendarai sepeda motor honda beat warna drak grey metalik (abu gelap).

Pelaku menghampiri korban dan bertanya soal tempat kost di sekitar Kelurahan Oebobo.

Korban pun menjawab kalau tidak ada tempat kost di sekitar kantor lurah Oebobo.

Tanpa diduga, pelaku langsung merampas handphone samsung warna hijau milik korban dan langsung tancap gas meninggalkan korban.

Korban pun langsung berteriak minta tolong dan didengar oleh warga sekitar.

Warga pun mengejar pelaku, kemudian menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi tempat pelaku melakukan jambret. Pelaku langsung diamankan warga.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebobo mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku bersama barang bukti sebuah handphone merk samsung serta beberapa dokumen lain milik pelaku diantaranya satu buah SIM C yang sudah habis masa berlaku dari tahun 2018.

Ikut diamankan 4 buah buku tulis yang bertuliskan cakaran angka kupon putih, STNK sepeda motor nomor polisi DH. 5638 PB, dompet wanita warna pink, alat cas handphone dan satu unit handphone android J1 warna putih.

Elsi Naomi T (38), orang tua korban mendatangi Polsek Kota Raja dan membuat laporan polisi nomor LP/B/59/V/2024/Polsek Kota Raja.

Pelaku pun langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H. Manurung melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Ricky Dally mengaku kalau kasus ini sudah diproses penyidik Reskrim Polsek Kota Raja.

"Kasusnya sedang ditangani Polsek Kota Raja dan pelakunya sudah diamankan beserta dengan barang bukti," kata Kapolsek Kota Raja saat dikonfirmasi Senin (3/6/2024).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Enam Ton Beras SPHP Didistribusikan ke Warga Kabupaten Kupang

Enam Ton Beras SPHP Didistribusikan ke Warga Kabupaten Kupang

WNI Tersangka Penyelundupan Manusia Diserahkan ke Kejari Kota Kupang

WNI Tersangka Penyelundupan Manusia Diserahkan ke Kejari Kota Kupang

Sidak Pasar Bersama Forkopimda, Polresta Kupang Kota Bakal Tindak Tegas Oknum Yang Melanggar Hukum

Sidak Pasar Bersama Forkopimda, Polresta Kupang Kota Bakal Tindak Tegas Oknum Yang Melanggar Hukum

Jemaah Umroh Asal NTT Diminta Tunda Agenda Umroh Saat Konflik Timur Tengah Menguat

Jemaah Umroh Asal NTT Diminta Tunda Agenda Umroh Saat Konflik Timur Tengah Menguat

Awal Pekan Bulan Maret, Kapolresta Kupang Kota dan Para Kapolsek Jadi Inspektur Upacara di Sejumlah Sekolah di Kota Kupang

Awal Pekan Bulan Maret, Kapolresta Kupang Kota dan Para Kapolsek Jadi Inspektur Upacara di Sejumlah Sekolah di Kota Kupang

Residivis Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Resmob Polda NTT, Polsek Maulafa Gelar Perkara

Residivis Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Resmob Polda NTT, Polsek Maulafa Gelar Perkara

Komentar
Berita Terbaru