Mulai Pulih, ODGJ Pelaku Penganiayaan di Kabupaten TTS Dievakuasi ke Dinas Sosial

Pelaku meminta tembakau Timor kepada Godlief untuk membuat rokok. Sang ayah pun memberikannya.
Baca Juga:
Sekitar pukul 22.00 wita, pelaku meminta tembakau lagi kepada ayahnya namun sang ayah mengingatkan kalau hari sudah larut malam. selain itu stok tembakau yang dipegang Godlief sudah habis.
Pelaku pun marah dan emosi sehingga ia mencekik leher Godlief serta memiting kepala ayahnya ke arah ketiak kanan pelaku sehingga Godlief pun mengalami sesak nafas.
Pelaku kemudian mengambil batu dan memukul kepala ayahnya dengan batu sebanyak 1 kali. Ia juga menggigit tangan kanan ayahnya. Sang ayah berusaha melepaskan diri dan akhirnya Godlief pun lepas dari cekikan pelaku.
Begitu lepas dari cekikan pelaku, sang ayah pun berusaha melarikan diri namun ia sempat jatuh dan pingsan di depan rumah.
Setelah sadar dari dari pingsan, Godlief pun ke rumah Samuel Snae yang merupakan tetangga nya dan langsung menceritakan kejadian naas yang terjadi.
Ia juga meminta tolong kepada warga untuk menolong korban Selfius Snae (kakek pelaku) karena Selfius sementara seorang diri di rumahnya yang kebetulan bersebelahan dengan rumah Godlief.
Godlief langsung ke Pustu desa Babuin untuk mendapatkan perawatan.
Jumat, 17 mei 2024, Godlief ke kantor desa Babuin melaporkan kejadian tersebut bahwa ia dianiaya oleh pelaku yang juga anak kandung nya karena penyakit kejiwaan pelaku kambuh.
Tetangga korban dan pelaku, Agustinus Tampani (33) pada malam kejadian sedang berada di rumah Samuel Snae bersama warga untuk ikat jagung hasil panen.
Godlief datang mengadu kalau ia dianiaya anak kandungnya dan meminta bantuan warga untuk melihat kakek pelaku yang juga berada di rumah saat kejadian dan menjadi sasaran penganiayaan pelaku.
Agustinus dan beberapa warga lainnya langsung pergi ke rumah kakek korban, Selfius Snae.
Setelah tiba di rumah korban, sejumlah warga tidak berani masuk ke dalam rumah korban karena takut jadi sasaran amukan dari pelaku yang lagi kumat sakit kejiwaan.
Agustinus masuk ke dalam rumah korban yang dalam keadaan gelap gulita karena sudah larut malam.
Ia memanggil nama korban namun tidak ada merespon sehingga Agustinus ke kamar korban dan melihat korban. Ia mendekati korban sambil memegang kaki korban sambil memanggil nama korban namun korban tidak merespon.
Agustinus mengambil senter dan melihat kepala korban bersimbah darah yang sudah mengering sehingga Agustinus lari ke luar rumah dan memberitahukan kejadian tersebut kepada warga yang ada di luar rumah korban.
Korban Selfius diduga dianiaya pelaku hingga meninggal dunia. Hal ini diperkuat dengan hasil olah TKP oleh anggota Polsek Kolbano dan hasil visum pada jenazah korban.
Pelaku pun diamankan dalam kondisi tangan diikat dan kakinya dipasung menggunakan kayu balok besar.
Pelaku diketahui pernah dirawat dan menghuni rumah sakit jiwa Naimata, Kota Kupang beberapa waktu lalu dan baru pulih sehingga dipulangkan ke rumahnya pada akhir tahun 2023 lalu.
Hasil olah TKP bahwa korban Selfius ditemukan meninggal dunia di kamar rumah semi permanen berdinding bebak.
Ia ditemukan di atas tempat tidur beralas tikar. Saat ditemukan, korban sudah mengalami kaku mayat dan diperkirakan meninggal lebih dari 6 jam.
Pada kepala bagian kanan di atas telinga ditemukan luka pecah/remuk, tulang tengkorak kepala bagian kanan pecah dan rahang sebelah kiri mengalami patah.
Pipi bagian kiri berlumuran darah yang sudah mengering.
Visum et repertum juga dilakukan tim medis dari puskesmas Kualin, dr. Bhaktiar Jaya dan drg. Fivi Mayasari dari Puskesmas Kolbano yang menyatakan kemungkinan besar korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada daerah dada dan kepala dan perdarahan masif pada daerah kepala.
Korban Selfius dianiaya pelaku dengan cara memukul korban menggunakan alu berulang kali yang mengenai kepala hingga pecah dan bagian rusuk hingga patah hingga korban meninggal dunia.
"Kemungkinan besar korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada daerah dada dan kepala dan pendarahan masif pada daerah kepala," ujar Kapolsek.
Polisi mengamankan barang bukti satu buah alu yang berlumuran darah dan satu buah batu yang berlumuran darah.

Remaja di Kabupaten TTS-NTT Diperkosa dan Dianiaya Hingga Trauma

Pantau Keberadaan PKBM Binaan Anggota Polri, Kapolres TTS Apresiasi Kinerja Aipda Yeskiel Hadjo

Dibina Anggota Polisi, Ratusan Anak Putus Sekolah di Kecamatan Kualin-TTS Dapat Ijazah Belajar

Belasan Siswa Sekolah Dasar di Kabupaten TTS-NTT Keracunan MBG

Kapolda NTT Jenguk Anggota Polres TTS Yang Kecelakaan Saat Tugas Pengawalan
