Diduga Terima Uang 500 Juta, Ratu Narkoba Divonis Bebas, Ratusan Warga Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Tebingtinggi

digtara.com - Ratusan warga lingkungan 3, Keluarga Bandar Utama kota Tebingtinggi, Senin siang (13/05/2024) sekitar pukul 14:00 Wib, melakukan aksi demo di kantor Pengadilan Negeri Kelas I B Tebingtinggi.
Baca Juga:
Warga tersebut mengaku tak terima seorang wanita yang digelar sebagai ratu narkoba di kota Tebingtinggi, divonis bebas beberapa minggu yang lalu.
Aksi ini guna meminta penjelasan terkait ratu narkoba yang divonis bebas.
Selain itu,massa juga menduga pihak Pengadilan Negeri Kelas IB ada menerima uang sebesar Rp 500 juta.
Sesampai di depan kantor PN Tebingtinggi, ratusan warga yang didominasi kaum ibu-ibu langsung menerobos memaksa masuk ke kantor.
Aksi dorong mendorong terhadap pendemo dengan petugas kepolisian dan pihak pengadilan negeri pun terjadi.
Akibat keterbatasan petugas keamanan dari pihak kepolisian dari Polsek Padang Hilir, akhirnya ratusan warga berhasil menerobos masuk ke kantor pengadilan negeri.
Warga meminta agar kepala PN Kelas I B Tebingtinggi segera keluar, dan menjelaskan kenapa ratu narkoba atas nama Annisa divonis bebas.
Padahal, Annia sempat ditahan selama 55 hari dengan barang bukti sabu seberat 4,9 gram.

Kemen Imipas Didesak Reformasi Total Rutan dan Lapas

Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Kelas I Medan: Isu Mencuat, Sejumlah Akademisi Angkat Bicara

Khawatir Akan Merusak Ekosistem Alam di Gunung Lawu, Politikus Partai Demokrat Asrar Tolak Proyek Geothermal

Bawa Sabu, Dua Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi

Mengawal Demokrasi, Polda Sumatera Utara Gelar Latihan Penanganan Aksi Unras dengan Pendekatan Humanis
