Tersangka Korupsi Internet Desa yang Juga Mantan Wabup Flores Timur Mangkir dari Panggilan Jaksa
digtara.com - Mantan Wakil Bupati Flores Timur, NTT, Agustinus Payong Boli alias APB sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur sejak awal pekan lalu.
Baca Juga:
Ia terjerat kasus dugaan korupsi internet desa tahun anggaran 2018-2019.
APB dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin 13 Mei 2024, namun mangkir.
"Iya, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Kita akan jadwalkan kembali pemeriksaannya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang, I Gede Indra Prabowo, Senin 13 Mei 2024.
Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap APB adalah murni penegakan hukum, setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Jika disebut penetapan tersangka ini bermuatan politik, itu tidak benar. Ini murni penegakan hukum," katanya.
Ia menjelaskan, tim penyidik menetapkan APB sebagai tersangka karena telah mempunyai dua alat bukti yang cukup setelah menerima laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim audit inspektorat daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 11 Juli 2023.
"Dua alat bukti sudah cukup sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dalam kasus ini jaksa sudah menetapkan dua tersangka yakni, Yohanes Pehan Gelar yang merupakan adik kandung APB dan Yuvinianus Gelang Makin.
Keduanya divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Kupang beberapa waktu lalu.
Heboh! Ketua OKP Tersangka DPO Kasus Penganiayaan di Langkat Diduga “Tangkap-Lepas”, Bebas Jelang Lebaran
Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Pencurian di Kupang Dilimpahkan ke Jaksa
Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan
Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe
Tersangka Kasus Pencabulan Anak Yatim Piatu di Nagekeo Dilimpahkan ke Jaksa