Ancam Viralkan Video Syur Milik Teman Pacarnya dan Dijerat UU ITE, Pria di Kupang Terancam Pasal Berlapis
digtara.com - GMK (23), warga Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT ditahan polisi di sel Polda NTT sejak beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Ia terjerat kasus dugaan tindak pidana ITE berupa manipulasi data dan/atau pengancaman melalui akun tiktok @MataPolo23.
Kasus ini dilaporkan korban NNM (23), pegawai BUMD yang juga warga Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, NTT.
Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/74/III/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 16 Maret 2024.
Dalam aksinya, GMK membuat akun palsu pada tanggal 2 Februari 2024 dan menawarkan korban untuk berhubungan seks dengan iming-iming uang sebesar Rp. 10.000.000.
Wadir Reskrimsus Polda NTT, AKBP Yoce Marten dalam penjelasannya di Polda NTT, Rabu (3/4/2024) petang menjelaskan kalau GMKI mengajak korban untuk berhubungan seks dan jika korban tidak menuruti keinginan tersangka maka tersangka mengancam akan menyebarkan video asusila milik tersangka ke media sosial dan kepada pihak kantor tempat korban bekerja.
"GMK adalah pemilik akun media sosial TikTok atas nama @MataPolo23. Dengan menyamarkan identitasnya, tersangka membuat akun untuk merayu dan mengancam korban untuk melakukan hubungan seks," tandasnya.
Awalnya, GMK kenalan dengan korban saat turnamen bola volly Kapolres Cup Ngada pada bulan Juni 2023.
Dari situ, tersangka mengetahui kalau korban ternyata berteman dengan MR yang juga pacar GMK.
Pada tanggal 2 Februari 2024, GMK membuat akun TikTok @MataPolo23 dan mengirim DM (Direct Message)/ atau pesan singkat kepada korban NNM untuk berhubungan seks dengan iming-iming uang sebesar Rp 10.000.000, namun korban tidak menanggapi chat tersebut.