Kamis, 13 Februari 2025

Kepala Desa di Flores Timur Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu, Polisi Serahkan Berkas ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Kamis, 07 Maret 2024 09:34 WIB
Kepala Desa di Flores Timur Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu, Polisi Serahkan Berkas ke Kejaksaan
istimewa
Penyidik Polres Flores Timur saat melimpahkan berkas perkara tahap I tindak pidana pemilu kepada kejaksaan negeri Larantuka.

digtara.com - Antonius Doweng Teluma, kepala desa di Kabupaten Flores Timur, NTT ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana Pemilu.

Baca Juga:

Penanganan ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP/49/II/2024/SPKT/Res Flores Timur/Polda NTT, tanggal 20 Februari 2024, atas dugaan tindak pidana Pemilu.

"Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja yang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 jo pasal 282 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lazarus Marthin A. La'a, SH, saat dikonfirmasi Kamis (7/3/2024).

Penyidikan telah dilakukan dengan membuat surat perintah penyidikan nomor .SP.dik 51/II/RES.1.24/2024/ Reskrim, tanggal 20 Februari 2024.

Penyidik juga telah memeriksa 4 orang saksi yakni Alfonsius Sanin Tukan, Fabianus Lewe Weking, Mikael dan Lambertus Jawaama Jawan.

Tersangka juga sudah diperiksa pada Kamis (29/2/2024) dan pada hari yang sama 2 orang penyidik pembantu didampingi jaksa dan Bawaslu Kabupaten Flores Timur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu berangkat ke Kupang untuk memeriksa ahli hukum pidana dan ahli ITE.

"Pemeriksaan ahli hukum pidana dam ahli ITE sebagai penambahan alat bukti penanganan perkara tersebut," ujwr Kasat.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana maupun ahli ITE tersebut, penyidik melakukan pemberkasan dan melakukan pembahasan pada sentra Gakumdu untuk melimpahkan berkas perkara, mengingat penyidikan hanya diberi waktu 14 hari setelah laporan dilimpahkan kepada penyidik.

Selasa, 5 Maret 2024 petang, penyidik Sentra Gakkumdu telah mengirimkan berkas perkara tahap I dengan nomor BP/08/III/RES 1.24/2024/Reskrim, tanggal 5 Maret 2024.

Penyerahan berkas didampingi staf Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan berkas perkara diterima Kasi Pidum, I Nyoman Sukrawan, SH MH dan Kasi Intel, Taufik Tajuddin, SH.

Kepala Desa (Kades) Tuakepa, Kecamatan Titehena, Antonius Doweng Teluma pun sudah menjadi tersangka.

Ia dilaporkan oleh seorang warga asal Desa Lamabelawa, Kecamatan Witihama.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lima Hari Pencarian, IRT yang Diterkam Buaya di Sumba Barat Daya Akhrinya Ditemukan, Begini Kondisinya

Lima Hari Pencarian, IRT yang Diterkam Buaya di Sumba Barat Daya Akhrinya Ditemukan, Begini Kondisinya

Bocah Delapan Tahun di Flores Timur-NTT Hilang Terseret Arus Sungai

Bocah Delapan Tahun di Flores Timur-NTT Hilang Terseret Arus Sungai

Banjir Meluber ke Badan Jalan Timor Raya Kupang, Arus Lalu Lintas Macet

Banjir Meluber ke Badan Jalan Timor Raya Kupang, Arus Lalu Lintas Macet

Jazad Bayi yang Ditemukan di Lahan Kosong Dimakamkan

Jazad Bayi yang Ditemukan di Lahan Kosong Dimakamkan

Gunung Api di Kabupaten Flores Timur dan Lembata, NTT  Erupsi Lagi

Gunung Api di Kabupaten Flores Timur dan Lembata, NTT Erupsi Lagi

Semburan 1,3 Kilometer Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Laki-laki Tidak Mengganggu Pengungsi

Semburan 1,3 Kilometer Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Laki-laki Tidak Mengganggu Pengungsi

Komentar
Berita Terbaru