Kabur Dua Hari dari Sel Polisi, Pria Tersangka Cabul Anak Kandung Dibekuk
Setelah upaya penyergapan tidak berhasil, seluruh personil Polres Manggarai Timur langsung melakukan penyisiran di sepanjang wilayah desa Bamo dengan melakukan penyekatan semua akses keluar dari desa Bamo.
Baca Juga:
Siang hari sekitar pukul 13.50 wita, tahanan yang kabur tersebut berhasil ditangkap oleh personil Polres Manggarai Timur dengan didukung oleh masyarakat di alur sungai Wae Poang, desa Bamo, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur yang arahnya menuju Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada.
Martinus sendiri merupakan tahanan kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan korban anak kandungnya.
"Ia kabur dari ruangan tahanan Polres Manggarai Timur pada Senin 4 Maret 2024 pukul 18.16 wita dan berhasil ditangkap kembali oleh personil Polres Manggarai Timur pada hari Rabu 6 Maret 2024 pukul 13.50 wita," tandas Kapolres.
Kapolres mengaku kalau pihaknya sempat berkoordinasi dengan Kapolres Ngada dan Kapolres Manggarai untuk mengantisipasi Martinus kabur ke dua wilayah tersebut.
Pasca penangkapan kembali, Martinus pun telah diamankan di ruangan tahanan Polres Manggarai Timur.
Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Angkot di Kota Kupang Terancam 15 Tahun Penjara
Satu Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Belu Belum Penuhi Panggilan, Polisi Layangkan Panggilan Kedua
Nelayan Pelaku Kasus Cabul Anak Dibawah Umur di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan
Cuaca Ekstrem, Pencarian Korban Tanah Longsor Secara Manual di Manggarai Timur Dilakukan Secara Manual
Satu Korban Tertimbun Tanah Longsor di Manggarai Timur Ditemukan