Polres Kupang Tertibkan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi
Penertiban ini diawali dengan tahap sosialisasi dan edukasi yang dilakukan terhadap pengguna kendaraan bermotor serta bengkel dan toko-toko aksesoris untuk tidak menjual dan memodifikasi knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang dikenal dengan knalpot brong.
Baca Juga:
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, membenarkan adanya penertiban tersebut demi menjamin keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
"Operasi ini dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, sesuai dengan keluhan yang diterima Polri selama ini, " terangnya, Selasa (30/1/2024).
Menurut AKBP Agung, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut melanggar pasal 285 Undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kedepannya kami akan melakukan operasi penertiban dan memberikan sanksi atau denda kepada setiap pelanggar sesuai undang-undang yang berlaku, " tambahnya.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Arina Ekklesia Behhi bersama personil Satuan lalulintas Polres Kupang, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik toko aksesoris sepeda motor serta karyawan di Bengkel Arlan Motor di Kelurahan Merdeka dan Toko Gerhana Motor di Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.
Selain mengedukasi pemilik dan karyawan toko aksesoris kendaraan bermotor, petugas juga menyasar para tukang ojek, anak-anak sekolah dan pengguna jalan secara rutin.
Gaji ASN di Kabupaten Kupang Terlambat Dibayar Karena Perampingan OPD
Terparkir Berhari-hari, Sepeda Motor Tanpa Pemilik Diamankan Polisi
Jual Bahan Pangan Diatas HET, Pedagang di Kota Kupang Bakal Ditindak Tegas
Polres Kupang Tingkatkan Patroli KRYD dan Beri Himbauan Kamtibmas Bagi Masyarakat
Tiga Hari Dilaporkan Hilang, Kakek di Kupang Ditemukan Selamat di Hutan Perbatasan Oeltua–Baumata