3 Pelaku Terlibat Peredaran 32 Kilogram Ganja di Langkat Diringkus Polisi
digtara.com - Tiga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja seberat 32 kilogram, diringkus jajaran Polres Langkat.
Baca Juga:
"Ya benar, pelaku pria berinisial M, SRS dan DH," ujar Kepala Seksi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, Jumat (19/1/2024).
Rajendra mengatakan, tiga pelaku ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat di Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (10/1/2024) sore.
"Tiga pelaku dan barang bukti saat ini telah disita Satres Narkoba untuk proses hukum selanjutnya dan masih dilakukan penyelidikan," katanya.
Menurut Rajendra, Polres Langkat berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkotika yang berada di wilayah hukumnya.
"Penangkapan ini adalah bukti nyata dari upaya kami untuk memberantas kejahatan narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah Hukum Polres Langkat," ucap Rajendra.
Jajaran Polres Langkat terus mengajak kerja sama dari elemen masyarakat dalam upaya memberantas kejahatan narkotika.
"Kita harus bersatu untuk melawan kejahatan narkotika yang merupakan musuh bersama yang dapat merusak generasi muda, harapan bangsa," ucapnya.
Polda Sumut dan jajaran terus melakukan pemberantasan narkoba di antaranya melakukan penindakan dan melakukan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
DPC GMNI Kabupaten Langkat Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Langkat
PW HIMMAH Sumut Apresiasi 1 Tahun Kepemimpinan Syah Afandin
Stok BBM Cukup Menjelang Idul Fitri, Bupati Langkat Syah Afandin Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying
Bupati Langkat Siapkan 7,1 M untuk Perbaikan Jalan Kecamatan Secanggang, Syah Afandin : Rampung 2026
Bupati Syah Afandin Salurkan Bantuan Stimulan Tahap II, Pastikan tidak Ada Pemotongan