3 Pelaku Terlibat Peredaran 32 Kilogram Ganja di Langkat Diringkus Polisi

digtara.com - Tiga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja seberat 32 kilogram, diringkus jajaran Polres Langkat.
Baca Juga:
"Ya benar, pelaku pria berinisial M, SRS dan DH," ujar Kepala Seksi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, Jumat (19/1/2024).
Rajendra mengatakan, tiga pelaku ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat di Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (10/1/2024) sore.
"Tiga pelaku dan barang bukti saat ini telah disita Satres Narkoba untuk proses hukum selanjutnya dan masih dilakukan penyelidikan," katanya.
Menurut Rajendra, Polres Langkat berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkotika yang berada di wilayah hukumnya.
"Penangkapan ini adalah bukti nyata dari upaya kami untuk memberantas kejahatan narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah Hukum Polres Langkat," ucap Rajendra.
Jajaran Polres Langkat terus mengajak kerja sama dari elemen masyarakat dalam upaya memberantas kejahatan narkotika.

Syah Afandin Ajak Warga Teladani Semangat Perjuangan di Peringatan Berandan Bumi Hangus ke-78

Ny. Endang Syah Afandin Resmi Jabat Bunda Literasi, Bunda PAUD, dan Ketua Dekranasda Langkat

Bupati Langkat Saksikan Laga Seru Timnas U17 Indonesia vs Tajikistan di “Piala Kemerdekaan 2025”

Bupati Langkat Semarakkan HUT RI ke-80 Lewat Lomba Masak Nasi Goreng Forkopimda Plus

Polres Padang Lawas Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Ganja ke Jakarta, Satu Pelaku Masih Buron
