3 Pelaku Terlibat Peredaran 32 Kilogram Ganja di Langkat Diringkus Polisi

digtara.com - Tiga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja seberat 32 kilogram, diringkus jajaran Polres Langkat.
Baca Juga:
"Ya benar, pelaku pria berinisial M, SRS dan DH," ujar Kepala Seksi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, Jumat (19/1/2024).
Rajendra mengatakan, tiga pelaku ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat di Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (10/1/2024) sore.
"Tiga pelaku dan barang bukti saat ini telah disita Satres Narkoba untuk proses hukum selanjutnya dan masih dilakukan penyelidikan," katanya.
Menurut Rajendra, Polres Langkat berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkotika yang berada di wilayah hukumnya.
"Penangkapan ini adalah bukti nyata dari upaya kami untuk memberantas kejahatan narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah Hukum Polres Langkat," ucap Rajendra.
Jajaran Polres Langkat terus mengajak kerja sama dari elemen masyarakat dalam upaya memberantas kejahatan narkotika.

Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Kelas I Medan: Isu Mencuat, Sejumlah Akademisi Angkat Bicara

HMI Badko Sumut Desak Pengusutan Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Kelas I Medan

Zita Anjani & Syah Afandin Lepas 3.350 Peserta Langkat Run Fest 2025

Bupati Syah Afandin Dorong Kebangkitan UMKM pada HUT ke-57 Kadin Langkat

Syah Afandin Terima Penghargaan UHC, Komitmen Maksimalkan Pelayanan Kesehatan di Langkat
