3 Pelaku Terlibat Peredaran 32 Kilogram Ganja di Langkat Diringkus Polisi
digtara.com - Tiga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja seberat 32 kilogram, diringkus jajaran Polres Langkat.
Baca Juga:
"Ya benar, pelaku pria berinisial M, SRS dan DH," ujar Kepala Seksi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, Jumat (19/1/2024).
Rajendra mengatakan, tiga pelaku ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat di Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (10/1/2024) sore.
"Tiga pelaku dan barang bukti saat ini telah disita Satres Narkoba untuk proses hukum selanjutnya dan masih dilakukan penyelidikan," katanya.
Menurut Rajendra, Polres Langkat berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkotika yang berada di wilayah hukumnya.
"Penangkapan ini adalah bukti nyata dari upaya kami untuk memberantas kejahatan narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah Hukum Polres Langkat," ucap Rajendra.
Jajaran Polres Langkat terus mengajak kerja sama dari elemen masyarakat dalam upaya memberantas kejahatan narkotika.
Sinergi Bupati Syah Afandin dan Gubernur Jatim Khofifah Pantau Kondisi Pengungsi Banjir di Langkat
Bupati Syah Afandin Kirim Satu Truk Fuso Logistik untuk Warga Tanjung Pura
Bupati Langkat Pastikan Bantuan Tembus Lokasi Banjir Terparah
Bupati Syah Afandin Terus Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Hinai
Bupati Langkat Syah Afandin Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir