Sabtu, 30 Agustus 2025

Polsek Kelapa Lima Jemput Pelaku Penganiaya Penyandang Disabilitas di Atambua-Belu

Imanuel Lodja - Selasa, 16 Januari 2024 07:40 WIB
Polsek Kelapa Lima Jemput Pelaku Penganiaya Penyandang Disabilitas di Atambua-Belu
istimewa
Polsek Kelapa Lima Jemput Pelaku Penganiaya Penyandang Disabilitas di Atambua-Belu

digtara.com - SDL alias Vandi (22), warga RT 025/RW 003, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT dijemput anggota Polsek Kelapa Lima, Polresta Kupang Kota di Atambua, Kabupaten Belu.

Baca Juga:

Vandi diamankan polisi di Kabupaten Belu karena menganiaya penyandang disabilitas di Kota Kupang akhir pekan lalu.

Vandi dijemput oleh Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke, SH dan beberapa anggota pada Minggu (14/1/2024).

Ia kabur ke Atambua, Kabupaten Belu setelah menganiaya Mario Imanuel Gaspersz (26), warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang yang juga penyandang disabilitas.

Vandi diamankan Tim Serigala Polsek Kelapa Lima dipimpin Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke, SH bekerjasama dengan Unit Jatanras Polres Belu.

Vandi merupakan pelaku kasus penganiayaan terhadap penyandang disabilitas., berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/07/I/2024/Sektor Kelapa Lima, tanggal 12 Januari 2024.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke yang dikonfirmasi Selasa (16/1/2024) mengakui kalau polisi sebelumnya mendapat laporan dari kerabat korban Yandri Elia Gaspersz.

"Tim Serigala Polsek Kelapa Lima langsung melakukan penyelidikan," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Belu ini.

Polisi mendapat informasi soal keberasaan Vandi yang kabur dan sedang bersembunyi di wilayah Kabupaten Belu.

Kapolsek Kelapa Lima berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Belu agar bekerjasama mengamankan pelaku.

"Dan akhirnya pelaku pun berhasil diamankan," tambah mantan Kabag Sumda Polres Ngada ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tome da Costa Dijerat Pasal Tipiring, Octo La'a Terancam Dua Tahun Penjara

Tome da Costa Dijerat Pasal Tipiring, Octo La'a Terancam Dua Tahun Penjara

Polisi Damaikan Kasus Ibu Rumah Tangga di Belu Aniaya Menantu

Polisi Damaikan Kasus Ibu Rumah Tangga di Belu Aniaya Menantu

Kasus Penganiayaan Oleh Ketua DPRD Kabupaten Malaka Terus Bergulir, Polisi Segera Periksa Saksi Dan Terlapor

Kasus Penganiayaan Oleh Ketua DPRD Kabupaten Malaka Terus Bergulir, Polisi Segera Periksa Saksi Dan Terlapor

Sinergi Keamanan Perbatasan, Kapolda NTT Silaturahmi ke Keuskupan Atambua

Sinergi Keamanan Perbatasan, Kapolda NTT Silaturahmi ke Keuskupan Atambua

Mengaku Anggota Polda NTT, Kamaludin dan Pemuda Kampung Maleset-Namosain Aniaya dan Serang Warga Airmata

Mengaku Anggota Polda NTT, Kamaludin dan Pemuda Kampung Maleset-Namosain Aniaya dan Serang Warga Airmata

Prada Lucky Namo Sempat Lari ke Ibu Angkat Sebelum Meninggal

Prada Lucky Namo Sempat Lari ke Ibu Angkat Sebelum Meninggal

Komentar
Berita Terbaru