Polisi Amankan 3 Kurir Narkoba di Medan, 15 Ribu Ekstasi Disita
Arie - Jumat, 29 Desember 2023 08:30 WIB
detik.com
Polisi Amankan 3 Kurir Narkoba di Medan, 15 Ribu Ekstasi Disita
"Tidak tertutup kemungkinan, barang bukti 15 ribu pil ekstasi ini diedarkan saat pergantian malam tahun baru," tukasnya.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," katanya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aksi Unjuk Rasa BEM UMN Al-Washliyah di Kanwil BRI Medan Diwarnai Keributan dengan Satpam
Kunjungi Toko Merchandise PSMS Medan, Gubernur Bobby Dorong Peningkatan Pemasukan Klub
Direksi PUD Pasar Medan Tinjau Pasar Simalingkar dan Pasar Sentosa Baru, Fokus Penataan dan Kebersihan
Tangani Enam Kasus Narkoba, BNN Provinsi NTT Sita Puluhan Gram Ganja dan Shabu
Diduga Wizzmie dan Banyak Gedung di Medan Tanpa PBG, Johan Merdeka Minta Wali Kota Copot Kasatpol PP dan Kadis Perkimcitaru
Anak Perempuan Masih SD Diduga Nekat Bunuh Ibu Kandung di Medan, Begini Kronologi dan Motif Awalnya
Komentar