Polisi Amankan 3 Kurir Narkoba di Medan, 15 Ribu Ekstasi Disita
Arie - Jumat, 29 Desember 2023 08:30 WIB
detik.com
Polisi Amankan 3 Kurir Narkoba di Medan, 15 Ribu Ekstasi Disita
"Tidak tertutup kemungkinan, barang bukti 15 ribu pil ekstasi ini diedarkan saat pergantian malam tahun baru," tukasnya.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," katanya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan
H. Muhammad Husni Wafat, Asisten Deputi Kementerian Koperasi RI Tutup Usia di Medan
Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Sumut, Desak Pembongkaran Diskotek Blue Night di Langkat
5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kota Medan Update Februari 2026, Dari Yang Bergaya Eropa hingga Indonesia Timur
Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut Periode 2025–2030, Terpilih Aklamasi di Musda XI
Beredar Flyer Blue Night Kembali Beroperasi, Warga Minta Pemprovsu Robohkan Bangunan Blue Night
Komentar