Residivis Pencurian Ternak dan 7 Ternak Curian Diamankan Polisi
digtara.com - Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Sumba Timur dan Polsek Pandawai mengamankan pelaku pencurian ternak kuda di kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, NTT pada Minggu (17/12/2023).
Baca Juga:
Dua pelaku yang diamankan yakni Iman E. Dima alias Charles Tadu alias Uke dan Hendra Loni.
Uke sendiri merupakan residivis yang pernah ditangkap terkait kasus pencurian tahun 2021 yang lalu.
Selain mengamankan dua pelaku pencurian ternak, tim gabungan juga mengamankan tujuh ekor ternak kuda.
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Helmi Wildan yang dikonfirmasi Senin (18/12/2023) membenarkan penangkapan ini.
"Iya, kita ungkap kasus pencurian ternak kuda di wilayah hukum Polsek Pandawai," ujar mantan Kasat Reskrim Polres TTS ini.
Pada Minggu (3/12/2023) lalu, Lukas Makaborang dan Kambaru Windi kehilangan 7 ekor kuda dan dilaporkan ke Polsek Pandawai.
Uke mencuri kuda milik Kabaru Windi di Padang desa Palakahembi, Kabupaten Sumba Timur.
Setelah dilakukan pencarian, polisi menemukan satu ekor kuda didalam truk yang digunakan Uke dan Hendra Loni do Papu, Kelurahan Watumbaka, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur pada Minggu (17/12/2023).
"Ditemukan satu ekor kida jantan napas berumur 5 bulan milik korban Kambaru Windi," ujar Kasat.
Truk dengan muatan satu ekor kuda tersebut digiring ke rumah dan kandang ternak milik Uke di Kanjonga, Kelurahan Watumbaka, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur.
Di kandang tersebut ditemukan lagi enam ekor kuda milik Lukas Makaborang
Tujuh ekor kuda masing-masing satu ekor kuda jantan usia 5 bulan, satu ekor luda betina umur 1 tahun warna hitam, satu ekor kuda betina umur 1,5 tahun warna hitam bulu monyet, satu ekor kuda jantan umur 3 bulan warna hitam bulu monyet, satu ekor kuda betina umur 5 bulan warna dragan dan kuda betina besar umur 8 tahun warna napas dan warna rajab.
Uke dan Hendra bersama 7 ekor kuda langsung dibawa ke Mako Polres Sumba Timur untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil truk yang digunakan untuk memuat kuda curian serta satu unit sepeda motor KLX warna hijau yang digunakan pelaku untuk mengusir kuda di Padang desa Palakahembi.