Gadis Belia di Manggarai Timur-NTT jadi Korban Cabul Ayah Kandung Selama Tiga Tahun
Imanuel Lodja - Jumat, 17 November 2023 13:46 WIB
Ilustrasi.
Baca Juga:
PS pun langsung ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur.
Ia dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau pasal 81 ayat (3) atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 23 tentang penetapan PERPPU 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"PS diancam pidana 15 tahun penjara di tambah sepertiga," tandas Kasat Reskrim.
UU Perlindungan anak memang mengatur hukuman tambahan sepertiga jika pelaku kekerasan seksual adalah orang terdekat korban, yang membuat PS bisa mendapat hukuman penjara 20 tahun.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPO Polres Sabu Raijua Yang Ditangkap di Sumba Timur Berulang Kali Cabuli Keponakan Hingga Hamil
Warga Demo Soal Perilaku Pengunjung TN Mutis, BBKSDA NTT Beri Sejumlah Penjelasan
Rumah Terbakar di Sumba Barat Daya, Satu Warga Dianiaya dengan Parang
Tersangka Kasus Pencabulan Anak Yatim Piatu di Nagekeo Dilimpahkan ke Jaksa
Mahasiswa di Manggarai-NTT Todong Sajam dan Gasak Barang Dalam Kios
IRT di Malaka-NTT Melahirkan dalam Kondisi Tangan Luka Parah Ditebas Suami
Komentar