Anak Majikan Tewas Tergilas Pick Up, Polisi Tahan Sopir
digtara.com - Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menahan Marselinus Neonane (21), sopir pick up yang menggilas anak majikan hingga tewas.
Baca Juga:
Ia ditahan di Rutan Polres TTS sejak pekan lalu hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Kita tahan. Penahanan sejak akhir pekan kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, SH MH saat dikonfirmasi Rabu (1/11/2023).
Selain menahan tersangkan, polisi juga sudah memeriksa 4 orang saksi.
Tersangka dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Pasal 359 KUHP menyatakan barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
Seorang sopir pick up di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT lalai saat berkendaraan.
Ketika memundurkan kendaraan pick up, sopir malah menggilas anak majikannya hingga tewas di tempat.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (27/10/2023) malam sekitar pukul 19.00 wita di Nifuboko, RT 07/RW 03, Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS.
Korban Lovelin Messakh, bocah usia satu tahun dua bulan terlindas kendaraan yang dikendarai Marselinus Neonane (21).
Marselinus sendiri sudah lama bekerja menjadi kondektur dan sopir yang selama ini mengabdi di ayah korban, Jonathan Matheos Messakh (31).
Saat itu, Marselinus mengendarai mobil suzuki pick up warna putih nomor polisi DH 8028 CD.
saat itu, korban berjalan keluar dari dapur rumah menuju ke garasi mobil.
Dua Sepeda Motor Tabrakan di Lembata-NTT, Dua Orang Tewas dan Dua Lainnya Terluka
Beli Sapi Dengan Uang Mainan, Dua Pria di Kabupaten TTS-NTT Dihajar Warga
Kapolda NTT Apresiasi Keberhasilan Tim Khusus Polda NTT Ungkap Kasus Pembunuhan di Kupang
Lakonkan 26 Adegan Pembunuhan Mahasiswa, Saksi Diteriaki dan Dimaki Kerabat Tersangka
Warga TTS Temukan Puluhan Butir Amunisi Dalam Saluran Air