Selasa, 01 Juli 2025

Kapolda NTT: Semua Yang Berhubungan dengan Proyek RSP Boking Dimungkinkan Diperiksa

Imanuel Lodja - Kamis, 26 Oktober 2023 17:38 WIB
Kapolda NTT: Semua Yang Berhubungan dengan Proyek RSP Boking Dimungkinkan Diperiksa
istimewa
Kapolda NTT: Semua Yang Berhubungan dengan Proyek RSP Boking Dimungkinkan Diperiksa

Namun dikembalikan JPU pada 24 Agustus dengan sejumlah petunjuk.

Baca Juga:

"Secepat mungkin berkas perkara akan kita limpahkan dalam waktu dekat.

Kapolda menyebutkan kalau pada 13 Oktober 2023, Polda NTT menahan tersangka Brince S. S. Yalla selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dan Andrew Feby Limanto selaku pelaksana/kontraktor peminjam bendera PT Tangga Batu Jaya Abadi.

Selanjutnya pada Senin (22/10/2023) untuk 20 hari kedepan, polisi kembali menahan Ir Mardin Zendrato alias MZ selaku Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi.

Juga menahan Ir Guskaryadi Arief alias GA, direktur PT Indah Karya (Persero) dan Hamka Djalil alias HDj selaku direktur CV Desakon Perwakilan TTS.

Tersangka Mardin meminjamkan benderanya kepada tersangka Andrew Feby Limanto dengan fee Rp 250 juta.

Mardin hanya menandatangani kontrak dengan Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.

"Sedangkan untuk seluruh pelaksanaan fisik pekerjaan RS Pratama Boking dan belanja material dilakukan oleh tersangka Andrew Feby Limanto," ujar Kapolda NTT.

Sementara itu, tersangka Guskaryadi Arief selaku konsultan perencana menandatangani kontrak sebesar Rp 821.922.000.

Hingga selesai pembangunan RS Pratama Boking, hasil perencanaan belum diserahkan kepada PPK Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dan telah menerima pembayaran 64 persen dari nilai kontrak perencanaan.

Sedangkan tersangka Hamka Djalil alias HDj selaku direktur CV Desakon Perwakilan TTS tidak melakukan pengawasan sesuai kontrak karena tidak mempekerjakan tenaga ahli sesuai kontrak dan menerima pembayaran sesuai kontrak Rp 199.850.000.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Juga pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar. serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kaitan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 4 kontainer dokumen penyusunan anggaran, dokumen perencanaan, proses pengadaan, dokumen pelaksanaan kontrak, dokumen pengawasan, dokumen pembayaran serta aliran penggunaan dana pembayaran terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan RSP Boking TA 2017.

Ikut disita fee bendera PT Tangga Batu Jaya Abadi sebesar Rp 292 juta berupa uang tunai dan pengawasan pembangunan RSP Boking sebesar Rp 181.700.000 berupa bukti penyetoran ke kas daerah Kabupaten TTS.

Proyek ini merupakan kegiatan tahun anggaran 2017 dan 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.

Perencanaan dilakukan berdasarkan surat perjanjian kerja nomor Dinkes.07.01.3/2452/V/2017 tanggal 30 Mei 2017 dengan nilai Rp 812.922.000 masa waktu pelaksanaan 90 hari kalender sejak 30 Mei hingga 28 Agustus 2017.

Berdasarkan fakta bahwa tenaga ahli yang dilibatkan hanya 5 orang tenaga ahli dari 17 tenaga ahli dan sampai saat ini produk perencanaan belum diserahterimakan secara resmi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dan telah terbayarkan 64 persen atau Rp 520.270.080 dari nilai kontrak.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polri Berusia 79 Tahun, Kapolda NTT Buka Diri Pada Kritik dan Siap Berbenah

Polri Berusia 79 Tahun, Kapolda NTT Buka Diri Pada Kritik dan Siap Berbenah

1.015 Anggota dan ASN Polri di Polda NTT dan Polres Jajaran Naik Pangkat

1.015 Anggota dan ASN Polri di Polda NTT dan Polres Jajaran Naik Pangkat

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolda NTT Minta Maaf dan Siap Dikoreksi

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolda NTT Minta Maaf dan Siap Dikoreksi

Kapolda NTT Beri Penghargaan Bagi Polwan Survivor Kanker Serviks

Kapolda NTT Beri Penghargaan Bagi Polwan Survivor Kanker Serviks

Polres Kupang Gelar Kenaikan Pangkat 49 Personil

Polres Kupang Gelar Kenaikan Pangkat 49 Personil

Bercanda Soal Keripik Pisang, Remaja di Rote Ndao Malah Dianiaya

Bercanda Soal Keripik Pisang, Remaja di Rote Ndao Malah Dianiaya

Komentar
Berita Terbaru