Sabtu, 27 September 2025

Pelaku Penipuan Arisan Online Senilai Rp 3 M Ditangkap Polres Ende, Begini Modusnya

Imanuel Lodja - Kamis, 19 Oktober 2023 17:50 WIB
Pelaku Penipuan Arisan Online Senilai Rp 3 M Ditangkap Polres Ende, Begini Modusnya
istimewa
Pelaku Penipuan Arisan Online Senilai Rp 3 M Ditangkap Polres Ende, Begini Modusnya

Dari tersangka FH, penyidik menyita dua buah handphone dan beberapa buku tabungan.

Baca Juga:

"Sudah ada tiga orang nasabah yang melaporkan dengan total lerugian sebesar Rp 60 juta, " ujar Iptu Yance Kadiaman.

Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende yang ingin melakukan investasi dan arisan online diharapkan memperhatikan keabsahan lembaga tersebut sehingga tidak terjebak dengan arisan bodong.

Saat ini tersangka FH ditahan di sel tahanan Polres Ende selama 20 hari kedepan.

Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Tersangka sudah ditahan dan dikenakan pasal penipuan dan penggelapan," ujar mantan Kapolsek Kewapante Polres Sikka ini.

Kasus ini ditangani sesuai laporan polisi nomor LP/B/174/IX/2023/SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 27 September 2023.

Dalam aksinya, tersangka menawarkan produk berupa arisan sultan dam donatur pada arisan sultan melalui akun facebook milik sultan arisan.

"Setelah membaca penawaran produk yang diposting oleh tersangka maka korban tertarik untuk menjadi donatur pada arisan sultan karena ditawarkan akan mendapatkan profit atau bunga sebesar 30 persen per bulan atau satu persen per hari nya," ujar Kasat.

Kemudian korban yang enggan diungkap identitasnya mengirimkan modal sebesar Rp 21 juta dengan rincian Rp 20 juta modal dan Rp 1 juta biaya administrasi.

Setelah korban mengirimkan uang, maka 30 hari kemudian tersangka mengirim profit sebesar 30 persen atau sebesar Rp 6 juta.

Setelah menerima profit, korban mengambil sebagian dari modal sebesar Rp 10 juta.

"Berdasarkan hasil tersebutlah yang membuat korban semakin yakin dam percaya akam sistem investasi yang dijalankan oleh tersangka dapat dipercaya," tambah Kasat.

Berselang 4 hari kemudian, korban menambah modal sebesar Rp 21 juta dan Rp 42 juta.

Namun hingga saat modal dan profit tidak pernah lagi diterima oleh korban.

"Modusnya, bermula dari kesepakatan mendonaturkan uang kepada terlapor dengan keuntungan dari modal per bulannya denganjumlah uang sebesar Rp 63.000.000 dengan cara ditransfer lewat bank BNI dan berjanji akan dikembalikan pada tanggal 28 Agustus 2023. Namun sampai sekarang belum dikembalikan sama sekali," tandas Kasat.

Investasi ini sudah diikuti 52 orang dengan omzet sementara Rp 3,2 miliar dihitung dari 52 orang peserta.

Pelaku Penipuan Arisan Online Senilai Rp 3 M Ditangkap Polres Ende, Begini Modusnya

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Tahun Terakhir, Polres Ende Berhasil Tuntaskan Delapan Perkara Korupsi

Dua Tahun Terakhir, Polres Ende Berhasil Tuntaskan Delapan Perkara Korupsi

Berkas P21, Polres Ende Limpahkan Kasus Korupsi ke Kejaksaan

Berkas P21, Polres Ende Limpahkan Kasus Korupsi ke Kejaksaan

Kasus Penipuan dan Penggelapan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU

Kasus Penipuan dan Penggelapan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU

Polsek Alok-Polres Sikka Tangkap Pelaku Penipuan Tukar Emas Palsu

Polsek Alok-Polres Sikka Tangkap Pelaku Penipuan Tukar Emas Palsu

Kasus Pemerasan Reza Gladys: Nikita Mirzani Disita Mobil dan Uang Rp3 Miliar

Kasus Pemerasan Reza Gladys: Nikita Mirzani Disita Mobil dan Uang Rp3 Miliar

Polres Ende Tes Urine LC dan Pengunjung THM Saat Razia

Polres Ende Tes Urine LC dan Pengunjung THM Saat Razia

Komentar
Berita Terbaru