Enam Saksi Diperiksa Terkait Kasus Siswi Gantung Diri di Kabupaten TTU

"Sementara masih dilakukan pendalaman. Enam orang saksi yang diperiksa masih di bawah umur sehingga kami masih melakukan koordinasi dengan balai pemasyarakatan (Bapas)," tambah Kapolres TTU.
Baca Juga:
Sesuai dengan laporan polisi nomor B327/IX tahun 2023/SPKT Polres TTU, polisi sudah menerima laporan tersebut dan sudah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Namun untuk penetapan tersangka, polisi masih menunggu pendampingan dari Bapas.
"Karena teman dari korban masih dibawah umur dengan rata-rata berumur 15 sampai 16 tahun," ujar Kapolres.
Kapolres TTU menegaskan kalau bakal menerapkan sejumlah pasal kepada tersangka.
Pasal yang menjerat tersangka yakni pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi dan elektronik dan ancaman penjaranya adalah sekitar 6 tahun penjara.
Enam Saksi Diperiksa Terkait Kasus Siswi Gantung Diri di Kabupaten TTU

Tragis! Tiga Warga TTU-NTT Tewas Dibantai, Satu Orang Luka Berat

Polisi Perketat Pengawasan Orang Asing di Perbatasan RI–RDTL

DPO Polres TTU Kasus Kekerasan Pada Anak Diamankan di Kalimantan

Gandeng Kelompok Tani, Polres TTU Kelola 69 Hektar Lahan Jagung

Sempat Kirim Pesan Ingin Bunuh Diri ke Sejumlah Teman, Gadis di Sumba Timur Ditemukan Tewas Gantung Diri
