Selasa, 14 Oktober 2025

Dua Mantan Pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus Korupsi Kementan

Arie - Senin, 02 Oktober 2023 10:20 WIB
Dua Mantan Pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus Korupsi Kementan
int
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah

digtara.com - Dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kemeterian Ketenagakerjaan. Mereka adalah Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

Baca Juga:

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikiri mengatakan, selain dua eks pegawai KPK itu, dihadirkan pula sebagai saksi yakni mantan peneliti ICW, Donal Fariz. Ketiganya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pengacara.

"Hari ini (2/10/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi. Di antaranya, Febri Diansyah, Rasamalah Aritonang dan Donal Fariz," kata Ali menutip suara.com.

Belum diketahui secara pasti keterangan yang akan digali dari ketiganya. Namun diduga mereka memiliki informasi penting dalam kasus korupsi di Kementan.

Sebelumnya, Ali Fikri mengungkapkan, saat penyidik melakukan pengggeledaha di Gedung Kementan, Jakarta Selatan,menemukkan adanya upaya penghalangan. Diduga ada sejumlah pihak yang diperintahkan memusnahkan dokumen yang berisi catatan keuangan.

"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali dikutip Minggu (1/10/2023).

KPK pun menyangakan hal itu terjadi, terlebih yang diduga melakukan uapaya penghalangan itu bisa dipidana.

"Untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan, maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK. Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," kata Ali.

Dalam kasus ini, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah berstatus tersangka. Dalam perkara ini KPK menerapkan Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau terkait pemerasan.

"Terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementan," kata Ali.

Dua Mantan Pegawai KPKFebri Diansyah dan Rasamala Aritonang Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus Korupsi Kementan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi: Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas

Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi: Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas

KPK Dorong Perbaikan Sistemik Pasca SPI 2024 Ungkap Celah Tata Kelola Pendidikan di NTT

KPK Dorong Perbaikan Sistemik Pasca SPI 2024 Ungkap Celah Tata Kelola Pendidikan di NTT

Berkas Perkara Kasus Korupsi Kembali Dilimpahkan Polres Manggarai Barat Ke Jaksa, Polisi Blokir Aset Para Tersangka

Berkas Perkara Kasus Korupsi Kembali Dilimpahkan Polres Manggarai Barat Ke Jaksa, Polisi Blokir Aset Para Tersangka

Kasus Korupsi Kredit Bermasalah di Bank NTT 'Makan Korban',  Mantan Kadiv dan Kasubdiv Kredit Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Kredit Bermasalah di Bank NTT 'Makan Korban', Mantan Kadiv dan Kasubdiv Kredit Jadi Tersangka

Dua Tahun Terakhir, Polres Ende Berhasil Tuntaskan Delapan Perkara Korupsi

Dua Tahun Terakhir, Polres Ende Berhasil Tuntaskan Delapan Perkara Korupsi

Berkas P21, Polres Ende Limpahkan Kasus Korupsi ke Kejaksaan

Berkas P21, Polres Ende Limpahkan Kasus Korupsi ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru