Perintah Walikota Tak Digubris, Sejumlah Kantor Pemerintahan di Tebingtinggi Tak Kibarkan Bendera Setengah Tiang Peringati G30S/PKI
digtara.com - Sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, tidak mengibarkan bendera setengah tiang, Sabtu (30/9/2023).
Baca Juga:
Pengibaran bendera dimaksud adalah untuk memperingati kekejaman Partai Komunis Indonesia pada 30 September 1965 atau yang lebih dikenal dengan G30S/PKI.
Pantauan awak media, terlihat di sejumlah komplek perkantoran Pemko Tebingtinggi, seperti di Jalan Gunung Agung, Kecamatan Rambutan, Sabtu (30/9/2023).
Beberapa perkantoran tak memasang bendera merah putih setengah tiang di depan kantor terkait.
Kantor yang tidak mengibarkan bendera setengah tiang di antaranya, Kantor Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian serta Dinas Lingkungan Hidup.
Pemandangan serupa juga terlihat tampak di Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Inspektorat Kota Tebingtinggi, terlihat mengibarkan bendera merah putih satu tiang penuh.
Kantor Dinas Ketenagakerjaan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi serta sejumlah kantor lainnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tebingtinggi, Zubir Husni Harahap, yang dikonfirmasi wartawan mengatakan sudah ada surat edaran dari Pemkot Tebingtinggi.
Surat edaran itu berisi himbauan kepada warga dan kantor instansi pemerintah serta swasta untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September.