Jumat, 29 Agustus 2025

Wanita Asal Timor Leste Dideportasi saat Hendak Besuk Calon Suami yang Sakit di Kupang

Imanuel Lodja - Sabtu, 12 Agustus 2023 09:39 WIB
Wanita Asal Timor Leste Dideportasi saat Hendak Besuk Calon Suami yang Sakit di Kupang

digtara.com – Teresa Da Costa Braz, warga asal Bidau, Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), dideportasi dari Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:

Ia dideportase karena masa berlaku paspor dan izin tinggal di sudah habis.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A.Halim mengatakan, Teresa Da Costa Braz mengantongi nomor travel dokumen: STTD/ACTL-ATB/017/VIII/2023.

“Pengawalan pendeportasian dilakukan oleh tim Inteldakim Kanim Kelas II TPI Atambua. Setibanya di Motaain, petugas Inteldakim Kanim Atambua diterima dan berkoordinasi dengan Supervisor Imigrasi PLBN Motaain, untuk mengurus administrasi pendeportasian,” jelasnya, Sabtu (12/8/2023).

Baca: Kura-kura Leher Ular Diterbangkan Pakai Garuda Airlines dari Singapura ke Kupang

Warga negara Timor Leste tersebut masuk ke Indonesia pada 23 Desember 2018 menggunakan paspor kebangsaan Timor Leste dengan nomor 0026652C yang berlaku hingga 27 Juni 2023.

Dia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan ketika melintas masuk ke Indonesia.

Ia masuk ke Indonesia untuk mengunjungi calon suaminya yang sedang sakit di Kupang.

Selama ini dia tinggal bersama calon suaminya di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang untuk mengurus calon suaminya yang sedang sakit.

“Yang bersangkutan mengaku bahwa tidak mengerti dan memahami bahwa paspornya telah habis masa berlaku serta izin tinggalnya juga telah habis,” ungkap K. A. Halim.

Ia menambahkan, warga negara Timor Leste itu ditangkap oleh petugas Imigrasi Atambua berdasarkan laporan yang diterima, sehingga langsung dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.

“Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan juga dicekal sehingga tidak bisa masuk kembali ke Indonesia selama enam bulan,” ungkap K. A. Halim.

Masih menurut K. A. Halim, setelah diterakan cap keluar wilayah Indonesia, tim deportasi berangkat menuju Pos Imigrasi Batugade Timor Leste untuk memastikan terdeportasi diterima dan diterakan cap kedatangan oleh petugas Imigrasi setempat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News

Wanita Asal Timor Leste Dideportasi saat Hendak Besuk Calon Suami yang Sakit di Kupang

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polri Utamakan Lindungi Warga Dalam Insiden Perbatasan Indonesia–Timor Leste

Polri Utamakan Lindungi Warga Dalam Insiden Perbatasan Indonesia–Timor Leste

Warga di Perbatasan RI-RDTL Mengaku Mendengar Tujuh Kali Letusan Saat Bentrokan

Warga di Perbatasan RI-RDTL Mengaku Mendengar Tujuh Kali Letusan Saat Bentrokan

Warga Imbate-TTU Pastikan Paulus Oki Ditembak Pada Tembakan Kedelapan

Warga Imbate-TTU Pastikan Paulus Oki Ditembak Pada Tembakan Kedelapan

UPF Timor Leste Pakai Senjata Laras Panjang, Warga TTU Melawan Dengan Parang Dan Batu

UPF Timor Leste Pakai Senjata Laras Panjang, Warga TTU Melawan Dengan Parang Dan Batu

Kasus Penembakan Warga Belu di Perbatasan Jadi Kewenangan Polisi Timor Leste, Polri Koordinasi Dengan Atase Kepolisian RDTL

Kasus Penembakan Warga Belu di Perbatasan Jadi Kewenangan Polisi Timor Leste, Polri Koordinasi Dengan Atase Kepolisian RDTL

TNI-Polri Patroli Perbatasan Sambil Cek Tapal Batas

TNI-Polri Patroli Perbatasan Sambil Cek Tapal Batas

Komentar
Berita Terbaru